Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Konsep Dasar Pembangunan Desa


Kedudukan GAMPONG
Dalam UU GAMPONG Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan GAMPONG, yaitu : 
(1)   rekognisi, 
(2)   subsidiaritas, 
(3)   keberagaman, 
(4)   kebersamaan, 
(5)   kegotongroyongan, 
(6)   kekeluargaan, 
(7)   musyawarah, 
(8)   demokrasi, 
(9)   kemandirian, 
(10) partisipasi, 
(11) kesetaraan, 
(12) pemberdayaan, dan 
(13) keberlanjutan.

Tujuan Pembangunan GAMPONG

Tujuan pembangunan Gampong, sebagaimana dituangkan di dalam UU GAMPONG, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Gampong dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4.  UU No. 6 Tahun 20014 tentang Gampong
5.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6.  PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Gampong
7. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Gampong
9. Permendagri No. 112 tentang Pemilihan KEUCHIEK
10. Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan GAMPONG
11. Permendagri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan GAMPONG
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Gampong
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan GAMPONG
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Gampong
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong 2017
18. dst...........

Pembangunan Berskala Gampong
Kewenangan lokal berskala Gampong, sebagaimana Pasal 19 huruf (b) UU Gampong, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat Gampong.

Salah satu bentuk kewenangan Gampong ialah mewujudkan pembangunan Gampong yang diatur melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Gampong. Kewenangan lokal berskala Gampong meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan Gampong. Kewenangan lokal berskala Gampong haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lokal Gampong. Hal itu supaya sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.

Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala Gampong, pemerintah Gampong perlu menyusun perencanaan Gampong, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Gampong. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan Gampong.

Pembangunan PerGAMPONGan dan Kawasan Perdesaan

Pembangunan Gampong adalah konsep pembangunan yang berbasis Gampong (rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan Gampong. Adapun prioritas pembangunan berbasisi Gampong (rural-based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah Gampong dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart pelayanan minimum Gampong sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Gampong.
4. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat GAMPONG.
5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi kawasan perGAMPONGan untuk mendorong keterkaitan Gampong-Kota.\
7. Pengawalan implementasi UU Gampong secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.

Kementerian Gampong telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan minimal di Gampong melalui pendekatan Indeks Gampong Membangun (IDM). Dalam pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan Gampong diklasifikasikan dalam 5 status, yakni :
1.     Gampong sangat tertinggal
2.     Gampong tertinggal
3.     Gampong berkembang
4.     Gampong maju
5.     Gampong mandiri
Klasifikasi status Gampong digunakan untuk melihat kondisi perkembangan Gampong termasuk sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan Gampong serta pencapaian sasarab pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.