Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan peraturan Desa bersama Kades
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kades
  3. Menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades
  5. e. Membentuk panitia pemilihan Kades
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuga agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Kades dan Perangkat Desa.

BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.

0 Comments