Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan peraturan Desa bersama Kades
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kades
- Menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades
- e. Membentuk panitia pemilihan Kades
Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Kades dan Perangkat Desa.
BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.
0 Comments
Post a Comment