Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Dana Desa Tahun 2019

Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana GAMPONG untuk tahun 2019 melalui Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan penyerapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana GAMPONG.



Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri GAMPONG, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana GAMPONG memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar GAMPONG memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana GAMPONG tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:

Ayat 1: Penggunaan Dana GAMPONG diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan GAMPONG dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG.

Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat GAMPONG berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat GAMPONG.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG tidak hanya pada program pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat GAMPONG. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.

Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat GAMPONG tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5

Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan GAMPONG yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.

Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkatGAMPONG dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga GAMPONG yang mana diputuskan melalui musyawarah GAMPONG.

Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di GAMPONG dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG. Semoga Dana GAMPONG tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga dapat meningkatkan SDM masyarakat GAMPONG.