Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019


Ada yang beberapa hal menarik dalam Prioritas Dana Desa Tahun 2019.

Jika Anda membaca lebih lanjut,

tepatnya di pasal 4 ayat (3) Permendes No. 16 Tahun 2018 di situ di sebutkan bahwa :

Penggunaan Dana Desa di harapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa :
  1. Peningkatan kualitas hidup,
  2. Peningkatan kesejahteraan,dan
  3. Penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Untuk point (1) dan (2) saya kira masih sama dengan Permendes No. 19 Tahun 2017 ,tepatnya di pasal 4 ayat (1) dan (2) yang isinya :

(1). Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2). Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang

Sedangkan dalam Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019,yang terbit pada tanggal 20 september 2019 hanya sampai di ayat (3 ) saja .Berbeda dengan yang lalu yang mencover sampai ayat (4) dan (5) di pasal 4.Untuk lebih lengkapnya tentang apa saja yang tercantum dalam Bab III Pasal 4 ayat (1) sampai (3)tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019,berikut kutipan lengkapnya..

(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Mengenai pasal 4 ayat 1 sampai dengan 3,

sebenarnya telah di uraikan secara rinci dan detail dalam Permendesa tersebut.

Namun jika anda ingin meneruskan membaca tentang Prioritas Dana Desa 2019,

baiklah akan saya kutipkan beberapa detailnya…

Bagian Kesatu : Bidang Pembangunan Desa

Dalam Bidang Pembangunan desa terdapat 5 pasal dan 14 ayat yang di dalamnya

yang mengatur bagian ini..

Lebih lanjut mengenai detail dan urainya,silahkan baca di bawah :

Pasal 5 :

(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.


(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. lingkungan pemukiman;
  2. transportasi;
  3. energi; dan
  4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
kesehatan masyarakat; dan
pendidikan dan kebudayaan.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
pelestarian lingkungan hidup.

(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Pasal 6 :

(1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).

(2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pasal 7 :

(1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(3) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.

(4) Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Pasal 8 :

(1) Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan stunting.

(2) Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa.

(3) Pendayagunaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja.

(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa.

(5) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Pasal 9 :

Desa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa, meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
  2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan

3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:

1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan

3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Bagian Kedua : Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kemudian dalam bagian keduan terkait bidang pemberdayaan masyarakat desa terdapat 3 pasal dan 3 ayat.

Uraian lebih lanjut,silahkan simak berikut ini :


Pasal 10 :

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri.

(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan antara lain:

a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;

b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;

c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;

d. pengembangan ketahanan keluarga;

e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;

f. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

g. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

h. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;

i. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;

j. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;

k. pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;

l. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;

m. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan

n. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

(3) Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 :

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan 10 sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 :

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi,distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan

4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.

b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;

4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan

5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;

4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan

5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.

d. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi :

1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;

4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan

5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

e. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi :

1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;

2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;

3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;

4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;

5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.

Nah itulah beberapa bagian yang di atur dalam prioritas dana desa tahun 2019,


bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Info selanjutnya mengenai aturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019ini silahkan download link di bawah ini :

Download Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019