KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN
1. Setiap pasien yang masukatauberobat di rumah sakit harus dilakukan asesmen yang meliputi:
a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan untuk mendapatkan data informasi tentang kondisi fisik, psikologi dan sosial serta riwayat pasien.
b. Menganalisis data diatas untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien.
c. Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien tersebut diatas.
2. Pasien yang direncanakan dirawat inap harus sesuai indikasi medis yang jelas.
3. Data yang diperoleh pada saat assesmen pasien harus dicatat secara lengkap dalam rekam medis.
4. Asesmen pasien meliputi asesmen medis, asesmen keperawatan dan staf disiplin klinis lainnya dengan sumber daya manusia yang sudah memiliki surat tanda registrasi, sip sesuai profesi masing-masimg.
5. Asesmen medis yang dilakukan di rumah sakit dicatat dalam status pasien yang meliputi status rawat jalan atau status rawat inap. Khusus status rawat inap terdiri dari status pasien medikal, status pasien surgikal, status pasien kebidanan kandungan dan status pasien anak.
6. Dalam melakukan asesmen pasien setiap dokter wajib mengikuti panduan pelayanan klinis yang ditetapkan oleh rumah sakit berdasarkan konsensus staf medis yang dikoordinasi oleh komite medik.
7. Setiap pasien gawat darurat asesmen medis dan keperawatan dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan sesegra mungkin diberikan pelayanan. Khusus pasien operasi darurat asesmen pasien harus ada catatan ringkas termasuk diagnosa pre operasi.
8. Asesmen medis awal dan asesmen keperawatan harus dilengkapi dalam waktu kurang dari 24 jam dari saat pasien masuk rumah sakit. Khusus pasien gawat darurat harus dilengkapi lebih cepat dari 24 jam.
9. Asesmen awal medis yang berasal dari praktek dokter atau diluar rumah sakit masih diberlakukan bila kurang dari 30 hari, tetapi bila lebih dari 30 hari maka harus dilakukan asesmen ulang. Khusus pasien yang kondisinya berubah secara signifikan walaupun kurang dari 30 hari harus dilakukan asesmen ulang dan dicatat dalam rekam medis.
10. Asesmen medis dan perawatan tambahan yang ditemukan seperti asesmen pra operasi dan pra anestesi harus dicatat dalam rekam medis sebelum operasi dilakukan dan mudah diakses.
11. Setiap pasien yang dalam hasil skrining perlu dilakukan asesmen gizi, fungsional dan resiko jatuh dilakukan oleh seorang perawat yang kompeten dan berkualifikasi dan hasilnya diintervensi oleh ahli gizi atau ahli rehabilitasi medik dan dicatat dalam rekam medis.
12. Setiap pasien dengan keluhan nyeri harus dilakukan asesmen nyeri secara mendalam oleh perawat yang kompeten dan diintervensi oleh dokter yang kompeten serta dicatat dalam rekam medis. Dan bila diperlukan maka harus dilakukan asesme3n ulang.
13. Setiap pasien dengan karakteristik khusus seperti Lanjut usia, pasien terminal, ketergantungan obat & alkohol, pasien HIV/AIDS, penyakit menular, penyakit keganasan dengan kemoterapi atau radiasi, gangguan jiwa dan lainnya harus dilakukan asesmen khusus dan dicatat dalam rekam medis.;
14. Setiap pasien yang akan meninggal harus dilakukan asesmen ulang sesuai kondisi pasien dan ditangani sesgra mungkin sesuai temuan yang diperoleh dan dicatat dalam rekam medis.
15. Bila pada asesmen awal pasien ditemukan kebutuhan khusus seperti gigi, tht, mata, kulit kelamin, jiwa dan lainnya maka harus dikonsultasikan dengan dokter bidang terkait untuk dilakukan esesmen khusus tersebut dan dicatat dalam rekam medis.
16. Setiap pasien yang pemulangannya kritis harus dilakukan identifikasi mulai saat dia masuk rawat inap sampai pulang dengan kriteria khusus dan direncanakan dengan sebaik-baiknya.
17. Setiap pasien yang dirawat harus dilakukan asesmen ulang minimal sekali dalam sehari dalam 7 hari dan dicatat dalam rakam medis.
18. Asesmen dan asesmen ulang dilaksanakan oleh dokter dan perawat baik di emergensi, rawat jalan dan rawat inap dilakukan oleh mereka yang profesional dibidangnya, kompeten dengan bukti sertifikasi serta memiliki surat izin praktek.
19. penanganan yang efisien. Untuk pasien kompleks harus dilakukan klinikal meeting semua yang terlibat pelayanan pasien tersebut dan menginformasikan kepada keluarga serta tercatat dalam rekam medis.