Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong



KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG



BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG 
Pasal 3

(1)Keuchik adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.

(2)Keuchik sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
  2. menetapkan PTPKG;
  3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;
  4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
  5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
(3) Keuchik dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Gampong dibantu oleh PTPKG.

0 Comments