BAB II
MASA JABATAN KEUCHIK
Pasal 2
- Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
- Dalam hal masa jabatan keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
0 Comments
Post a Comment