Masa Jabatan Keuchik Menurut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009

Masa Jabatan Keuchik Menurut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009


BAB II 

MASA JABATAN KEUCHIK 


Pasal 2

  1. Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; 
  2. Dalam hal masa jabatan keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009

0 Comments