Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kompetensi Guru PAI dalam Penerapan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Ditinjau berdasarkan teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua (pendidik lain). Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses pendidikan itu sendiri. Dilihat dari fungsinya guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar, melainkan juga mencakup sebagai pendidik, karena dalam proses mengajar juga tercakup unsur mendidik, yang berarti tugas guru dalam mengajar tidaklah semata-mata menyampaikan ilmu pengetahuan saja, melainkan turut mendidik atau menanamkan norma-norma kesusilaan kepada anak didiknya.
Dengan demikian  guru dituntut memiliki kompetensi professional dalam melaksanakan proses pembelajaran sekaligus mampu menanamkan sikap dan norma yang baik kepada siswanya, atas dasar itulah maka guru memegang peranan besar dalam proses pembelajaran. Dengan demikian tugas guru tidaklah ringan, karena dengan kehadiran guru memungkinkan proses pembelajaran dapat terlaksana, sehingga pada akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan nasional baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ialah dengan cara melalui perbaikan proses pengajaran. Dimana didalamnya terdapat kegiatan belajar dan mengajar. Berbagai konsep dan wawasan baru tentang proses belajar mengajar di sekolah telah muncul dan berkembang seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tujuan untuk memenuhi tuntutan zaman yang menuntut agar tercipta anak didik yang mampu membawa zaman ini lebih baik lagi, lebih maju dan berkembang dari pada zaman yang telah lalu dan zaman sekarang dan mampu mengembangkannya.
Dalam kaitannya dengan tuntutan pendidikan yang harus mampu melahirkan dan menyiapkan anak didik yang berkualitas, Guru adalah personel yang menduduki posisi penting dan strategis dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan yang selalu dituntut untuk terus mengikuti perkembangan konsep-konsep baru dalam dunia kepengajaran tersebut. Demikian pula para supervisor pendidikan, pengawas dan pengelola lembaga pendidikan juga seyogyanya juga selalu mengikuti perkembangan itu.
Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Sidiknas, Pasal 3) yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis.[1]
Dalam meningkatakan kualitas pendidikan dipengaruhi oleh penyempurnaan seluruh komponen pendidikan seperti peningkatan kualitas dan pemerataan penyebaran guru, kurikulum yang disempurnakan, sumber belajar, sarana dan prasarana, kebijakan pemerintah. Namun disini guru merupakan komponen paling menentukan, karena ditangan gurulah komponen-komponen lain menjadi sesuatu yang berarti bagi kehidupan peserta didik. Guru pula yang menjadi perhatian utama bagi peserta didik sehingga guru harus bisa menjadi sosok figure bagi anak didiknya. Oleh sebab itu, guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Dalam makalah ini akan membahas keempat kompetensi guru tersebut, sekaligus peran komptensi itu sendiri dalam pembelajaran kususnya pembelajaran PAI. Maka diharapkan pada makalah ini nanti akan menjadi diskusi yang menarik bagi para calon guru atau tenaga pengajar.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.[2]
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, Pertama, pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Kedua, pendidikan umum berciri Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Ketiga, pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal, dan non formal, serta informal.[3]
Haidar Putra Daulay menjelaskan bahwa:

Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan perkembangan kondisi lingkungan lokal, nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik. Kegiatan dalam rangka pengembangan kurikulum adalah pembinaan atas satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam tingkat satuan pendidikan.[4]

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.     Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.     Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.     Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.     Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.     Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.[5]

Penetapan undang-undang  pemerintah No 41 tahun 2007 memberikan suatu kebebasan kepada setiap guru untuk mengembangkan silabus menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran yang dapat di kembangkan,baik oleh guru sekolah umum maupun sekolah madrasah, rencana pelaksanaan pembelajaran disusun secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif,inspiratif, menantang, memotivasi peserta didik agar berperan aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa ,kreatifitas,bakat serta minat sesuai dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan selama satu kali pertemuan atau lebih,guru merancang untuk setiap kali pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakahperlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya. Oleh karena itu, guru setidaknya mampu menyusun instrumen tes maupun non tes,mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara optimal atau belum. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat tes,melakukan pengukuran, dan mengevaluasi dari kompetensi siswa-siswanyasehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul Kompetensi Guru PAI dalam Penerapan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar di SD Kecamatan Kota Juang.�
B.    Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Bagaimana kompetensi guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar?
2.     Sejauh manakah tingkat keberhasilan guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar?
3.     Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi oleh guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitiandalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Untuk mengetahui kompetensi guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
2.     Untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.     Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh guru PAI di SD Kecamatan Kota Juang dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar.


D.    Penjelasan Istilah
Adapun istilah yang terdapat dalam judul skripsi iniyang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.     Kompetensi
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris (competency) yang artinya adalah �kemampuan dan kecakapan.�[6] Menurut Istilah kompetensi adalah "kesanggupan, keahlian yang dimiliki seseorang sehingga dapat melaksanakan kegiatan, keahlian dalam bidang tertentu."[7] Di samping itu, menurut Abu Ahmadi bahwa: � istilah kemampuan dalam  dunia pendidikan sering digambarkan dengan intelegensi: �kecakapan / keterampilan yang dimiliki siswa setelah mengalami proses ngajar-mengajar.�[8] Akakamarul Zaman dan M. Dahlan Y. Al Barry berpendapat bahwa "kompetensi adalah keadaan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik.�[9]
Secara defenisi kompetensi adalah kemampuan dasar yang dapat dilakukan olah para siswa pada tahap pengetahuan, keterampilan dan sikap. Kemampuan dasar ini akan dijadikan sebagai landasan melakukan proses pembelajaran dan penilaian siswa. Kompetensi merupakan �Target, sasaran, standar sebagaimana yang telah digariskan oleh Benyamin. S. Bloom, dan Gagne dalam teori-teorinya terdahulu, dalam menyampaikan materi pelajaran kepada siswa penekanannya adalah tercapai sasaran/tujuan pembelajaran�.[10]
Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (10), Kompetensi adalah �Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan�.[11]
Menurut Sadirman istilah kompetensi digunakan dalam dua konteks yaitu �sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang dapat di observasi dan sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek cognitif dan afektif dengan tahap-tahap pelaksanaannya�.[12]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dasar dalam penerapan dan pengaturan sikap bagi seorang guru dalam menyajikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dimiliki serta memberikan motivasi dan bimbingan kepada anak didik.
2.     Guru
Kata �guru� artinya pengajar. Sebenarnya kata guru bukan saja mengandung arti �pengajar� melainkan juga �pendidik�, baik di dalam maupun di luar sekolah�.[13] Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (1), Guru adalah �Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah�.[14]
Dari uraian di atas istilah guru agama yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah guru yang berprofesi mengajar mata pelajaran Agama Islam pada SD di Kecamatan Kota Juang kabupaten Bireuen.
3.     Pendidikan Agama Islam
Istilah pendidikan berasal dari kata �didikyang mendapat awalan �pe� dan akhiran �an� yang mengandung arti perbuatan (hal, cara, dan sebagainya). Istilah pendidikan merupakan terjemahan dari bahasa Yunani, yaitu Paedagogie, yang berarti bimbingan kepada anak didik. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan istilah edution yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa Arab istilah ini sering diterjemahkan dengan kata Tarbiyah yang berarti pendidikan.[15]
            Dalam bahasa Inggris, education (pendidikan) berasal dari kata educate (mendidik) artinya memberikan peningkatan, dan mengembangkan. Dalam pengertian yang sempit, education atau pendidikan berarti perbuatan atau proses perbuatan untuk memperoleh pengetahuan.[16]
            Jadi yang dimaksud dengan Pendidikan ialah bimbingan atau pertolongan secara sadar yang diberikan oleh guru kepada peserta didik dalam usaha perkembangan  jasmaniah dan rohaniah kearah kedewasaan dan seterusnya ke arah terbentuknya kepribadian muslim.
            Sedangkan Agama (Religi) berasal dari bahasa Latin, yakni Relegere, yang mengandung arti mengumpulkan, membaca. Tetapi adapun menurut pendapat lain kata itu berasal dari Religare yang berarti mengikat.[17]
            Adapun Agama menurut beberapa pakar adalah:
            Menurut Jhon Locke Agama bersifat khusus, sangat pribadi, sumbernya adalah jiwaku dan mustahil bagi orang lain memberi petunjuk kepadaku jika jiwaku sendiri tidak memberitahu kepadaku.  Mahmud Saltut menyatakan bahwa agama adalah ketetapan Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi-Nya untuk menjadi pedoman hidup manusia. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abdullah Badran, berupaya untuk menjelaskan arti agama dengan merujuk kepada Al-Quran. Ia memulai bahasannya dengan pendekatan kebahasaan.
            Din yang biasa diterjemahkan Agama menurut guru besar Al-Azhar  menggambarkan hubungan antara dua pihak dimana yang pertama mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada yang kedua.
Jika demikian agama adalah hubungan antara makhluk dan khaliq. hubungan ini terwujud dalam sikap batinnya, serta tampak dalam ibadah yang dilakukannya dan tercermin pula dalam sikap keseharia.[18] Pendidikan Agama Islam adalah usaha membimbing jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam.[19] Sedangkan pendidikan agama menurut Mahmud Yunus adalah �memberikan hati, mensucikan jiwa serta mendidik hati nurani dan mencetak anak dengan kelakuan yang baik dan mendorong mereka untuk berbuat pekerjaan yang mulia�.[20] Kemudian Ramli Maha mengungkapkan pendidikan agama adalah �segala usaha dan daya upaya untuk membimbing manusia ke taraf yang mulia di sisi Tuhan�.[21]
PAI atau pendidikan agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran yang ada di SD.
4.     Standar Kompetensi
Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan[22].
5.      Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik[23]. Standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan[24].
Adapun menurut penulis, Kompetensi Dasar adalah pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata pelajaran tertentu.                
E.    Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitiandalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai kompetensi guru PAI dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar di SD Kecamatan Kota Juang. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan kompetensi guru PAI dalam penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar di SD Kecamatan Kota Juang ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.

F.     Kajian Terdahulu
Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain:
Nama: Husna Sarwani Nim: A. 284372/3322 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011dengan judul dengan judul skripsi Pengembangan Standar Isi Pelajaran PAI di SDN 3 Jeunieb�  metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode fiel reserch dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Pemetaan ilmu PAI di SD Negeri 3 Jeunieb dimulai dengan Standar Kompetensi mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di sekolah dasar. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2.     Pengembangan silabus PAI di SD Negeri 3 Jeunieb memiliki langkah-langkah sebagai berikut: Perencanaan,  Pelaksanaan, Perbaikan, Pemantapan, Penilaian silabus.
3.     Pengembangan RPP merupakan kegiatan guru dalam merencanakan penyajian pembelajaran secara kontekstual dengan mengembangkan RPP secara mandri. RPP merupakan suatu upaya memperkiarakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.



               [1]Undang-Undang  No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Cet. Ke-4. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 5.
[2] M.Ali, Pengembangan..., hal. 40.

[3] Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005, Cet. III, (Jakarta: Asa mandiri, 2009), hal. 9.

[4] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia, Cet. IV,  (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 31.

[5] Ibid., hal. 32.
[6] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, (Bandung : Remaja Rosda Karya,1995),  hal.229

[7] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1992),  hal. 477.

[8] Abu Ahmadi, Proses Belajar dan Kemampuan Dasar Anak, (Bandung: Alumni, 1995), hal. 15.

[9]Akakamarul Zaman � M. Dahlan Y. Al Barry, Kamus Ilmiah Serapan, (Jogjakarta: Absolut, 2005), hal. 357.

[10] Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2000), hal. 127.
[11] Undang � Undang  No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bab I Pasal 1 Ayat (10).

[12] Sadirman,  Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 174.

[13] Zakiah Drajadjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 39.

[14] Undang � Undang , Tentang  Guru�, Ayat (1).

[15]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I,  (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hal. 1.

[16]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1997), hal.256.
[17]Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI-Press, 1985), hal. 10.
[18]M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1992), hal. 209-210.
[19]W.J.S Peordarminta, Kamus Bahasa Indonasia, Cet. V, (Jakarta: Balai Pustaka, 1975), hal. 36.

[20]Mahmud Yunus, Metode Khusus Pendidikan Agama Islam, cet IV, (Jakarta: Hidayah, 1968), hal. 19.

[21]Ramli Maha, Pendidikan Agama dan Pembangunan Nasional, (Sinar Darussalam, No. 62 : 1975), hal. 47.

               [22]Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,  2009), hal. 39.

               [23]AbdulMajid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009), hal. 18.

               [24] Afnil Guza, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Cet.V, (Jakarta: Asa mandiri, 2008), hal. 2.