PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA TAHUN 2019 MENURUT PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 19
- Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaannPenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efektivitas dan bahan perumusan kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Dalam pelaksanaan penggunaan prioritas Dana Desa, Menteri melalui Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dalam rangka penggunaan prioritas Dana Desa kabupaten/kota.
- Bupati/walikota melalukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa.
- Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilimpahkan kepada OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada Desa yang dibantu oleh tenaga pendamping professional.
- Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
DONWLOAD: PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018
0 Comments
Post a Comment