Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permendes Nomor 16 Tahun 2018


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA TAHUN 2019 MENURUT PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018

Pasal 19

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaannPenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efektivitas dan bahan perumusan kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  4. Dalam pelaksanaan penggunaan prioritas Dana Desa, Menteri melalui Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dalam rangka penggunaan prioritas Dana Desa kabupaten/kota.
  6. Bupati/walikota melalukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa.
  7. Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilimpahkan kepada OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  8. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada Desa yang dibantu oleh tenaga pendamping professional.
  9. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  10. Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.


0 Comments