Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengangkatan Dan Penetapan Pengurus Tim Penggerak PKK






KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :         TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018-2019

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang
:
a
Bahwa terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang ditentukan oleh tingkat kesejahteraan keluarga perlu dilakukan oleh seluruh komponen Bangsa secara bersama-sama, terpadu, terencana dan berkelanjutan;


b
Bahwa untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera, maka kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga perlu ditingkatkan dan diintensipkan melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;


c
Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;


2
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


3
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun  2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;


4
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);


5
Keputusan Rakernas V PKK Nomor 01/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Rumusan Hasil Rakernas V PKK Tahun 1998;


6

7  

8
9

10

11




Keputusan Rakernas V PKK Nomor 02/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Pedoman Pengelolaan PKK;
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;







M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Mengangkat dan menetapkan Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Masa Bhakti 2018-2019 sebagaimana terlampir  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Kepeutusan ini;
KEDUA
:
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka menginstruksikan kepada Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong terbentuk untuk segera membentuk Kelompok PKK berdasarkan kewilayahan atau kegiatan dan Kelompok Dasa Wisma untuk menunjang dan mengoptimalkan tugas  pokok dan fungsi organisasi;
KETIGA
:
Hal-hal yang belun cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong;
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


                  Ditetapkan di   : Juli Tambo Tanjong
                  Pada tanggal    :
                  Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,



                  FAUZAN


Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan                            























                                                                        Lampiran :
                                                                        Keputusan Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
                                                                        Nomor            :
                                                                        Tahun              :
                                                                        Tentang           : Pengangkatan dan Penetapan
                                                                                  Pengurus TIM Penggerak PKK
          
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018 – 2019

Badan Penyantun
:
PENJABAT KEUCHIK  JULI TAMBO TANJONG
Ketua
:
JULIATUL MUSLIMAH, S.Pd.I
Wakil Ketua I
:
MULYANA ISMAIL
Wakil Ketua II

FARIDA ARIANI
Wakil Ketua III

FATHANAH
Sekretaris
:
HERLINA
Bendahara
:
FATHANAH
Bendahara
:
LISANI, S.Pd
Pokja I
:

      Ketua
:
HAFNI, S.Pd
     Sekretaris
:
WARDAH, S.Pd
     Anggota
:
NURLAILI, A.Ma

:
ZUBAIDAH
Pokja II
:

      Ketua
:
AISYAH RASYID, S.Pd,
     Sekretaris
:
ROSNA, S.Pd
     Anggota
:
PUTRI AMRINA, S.Pd
Pokja III
:

      Ketua
:
ZURAIDA AR
     Sekretaris
:
SITTI AMINAH
     Anggota
:
ASMAUL HUSNA

:
YENNI RAHMITA, SP
Pokja IV
:
FATIMAH HANAFIAH
      Ketua
:
MARYUNA, A.Md. Keb
     Sekretaris
:
FAIZAH HUMAIRA, A.Md. Keb
     Anggota
:
SITTI KHALIDA

:
MARTINI

:
RAIHAN SAFITRI, A.Md. Keb

                  Ditetapkan di   : Juli Tambo Tanjong
                  Pada tanggal    :
                  Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,


                  FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan