KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018-2019
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang ditentukan oleh tingkat kesejahteraan keluarga perlu dilakukan oleh seluruh komponen Bangsa secara bersama-sama, terpadu, terencana dan berkelanjutan;
|
b
|
Bahwa untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera, maka kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga perlu ditingkatkan dan diintensipkan melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
| ||
c
|
Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
| ||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
|
2
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
3
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
| ||
4
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
| ||
5
|
Keputusan Rakernas V PKK Nomor 01/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Rumusan Hasil Rakernas V PKK Tahun 1998;
| ||
6
7
8
9
10
11
|
Keputusan Rakernas V PKK Nomor 02/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Pedoman Pengelolaan PKK;
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
| ||
M E M U T U S K A N
| |||
Menetapkan
|
:
| ||
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat dan menetapkan Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Masa Bhakti 2018-2019 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Kepeutusan ini;
| |
KEDUA
|
:
|
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka menginstruksikan kepada Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong terbentuk untuk segera membentuk Kelompok PKK berdasarkan kewilayahan atau kegiatan dan Kelompok Dasa Wisma untuk menunjang dan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi organisasi;
| |
KETIGA
|
:
|
Hal-hal yang belun cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong;
| |
KEEMPAT
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Keputusan Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor :
Tahun :
Tentang : Pengangkatan dan Penetapan
Pengurus TIM Penggerak PKK
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018 – 2019
Badan Penyantun
|
:
|
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
|
Ketua
|
:
|
JULIATUL MUSLIMAH, S.Pd.I
|
Wakil Ketua I
|
:
|
MULYANA ISMAIL
|
Wakil Ketua II
|
FARIDA ARIANI
| |
Wakil Ketua III
|
FATHANAH
| |
Sekretaris
|
:
|
HERLINA
|
Bendahara
|
:
|
FATHANAH
|
Bendahara
|
:
|
LISANI, S.Pd
|
Pokja I
|
:
| |
Ketua
|
:
|
HAFNI, S.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
WARDAH, S.Pd
|
Anggota
|
:
|
NURLAILI, A.Ma
|
:
|
ZUBAIDAH
| |
Pokja II
|
:
| |
Ketua
|
:
|
AISYAH RASYID, S.Pd,
|
Sekretaris
|
:
|
ROSNA, S.Pd
|
Anggota
|
:
|
PUTRI AMRINA, S.Pd
|
Pokja III
|
:
| |
Ketua
|
:
|
ZURAIDA AR
|
Sekretaris
|
:
|
SITTI AMINAH
|
Anggota
|
:
|
ASMAUL HUSNA
|
:
|
YENNI RAHMITA, SP
| |
Pokja IV
|
:
|
FATIMAH HANAFIAH
|
Ketua
|
:
|
MARYUNA, A.Md. Keb
|
Sekretaris
|
:
|
FAIZAH HUMAIRA, A.Md. Keb
|
Anggota
|
:
|
SITTI KHALIDA
|
:
|
MARTINI
| |
:
|
RAIHAN SAFITRI, A.Md. Keb
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment