Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong




KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG KECAMATAN MUNCAR KABUPATEN BIREUEN

PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG NOMOR 2 TAHUN 2018

SALINAN
T E N T A N G
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG TAHUN 2018-2023


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Menimbang : a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, Pemerintah Gampong wajib menyusun perencanaan pembangunan Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.        bahwa dengan diterbitkannya peraturan Bupati BIREUEN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Gampong perlu menyusun rencana pembangunan jangka menengah Gampong sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Gampong;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan


Peraturan Gampong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Tahun 2018-2023.
Mengingat :  1.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional )Lembagaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);
3.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah du kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik


Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015;
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
11.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Gampong;
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman  Pembangunan Gampong;
14.     Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun  2015  tentang  Pedoman Kewenangan


Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong;
15.     Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong;
16.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Gampong;
17.     Peraturan Daerah Kabupaten BIREUEN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUEN Tahun 2007 Nomor 10/E), sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten BIREUEN Nomor 5 Tahun 2014;
18.    Peraturan Bupati BIREUEN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
19.     Peraturan Bupati BIREUEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Bersama Alokasi Dana Gampong yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BIREUEN;
20.   Peraturan Bupati BIREUEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Bersama Alokasi Dana Gampong yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Gampong di Kabupaten BIREUEN;
21.     Peraturan Bupati BIREUEN Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong di Kabupaten BIREUEN.




Dengan kesepakatan  bersama BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG
dan KEPALA GAMPONG

MEMUTUSKAN
Menetapkan         :    PERATURAN GAMPONG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH GAMPONG TAHUN 2018-2023.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Gampongini yang dimaksud :
1.     Gampong adalah Gampong dan Gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau  hak  tradisional  yangdiakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan.
2.    Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pemerintah Gampong adalah Keuchiekdibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.
4.    Keuchiekadalah KeuchiekJULI TAMBO TANJONG.
5.    Badan Permusyawaratan Gampong yang selanjutnya disebut TUHA PEUT adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong  berdasarkan  keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.    Peraturan Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchieksetelah dibahas dan disepakatibersama TUHA PEUT.


7.     Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong  yang  dapat  dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibanGampong.
8.    Aset Gampong adalah barang milik Gampong yang berasal dari  kekayaan  asli  Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang sah.
9.    Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
10. Kawasan PerGampongan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perGampongan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatanekonomi.
11.  Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
12. Musyawarah Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Gampong untuk menyepakati halyang bersifat strategis.
13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang Gampong adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Gampong dan kelurahan (pihak berkepentingan untukmengatasi  permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forummusyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan  untuk  mendapatkan  masukan prioritas kegiatan dari Gampong serta menyepakati kegiatanlintas Gampong di


wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya  disebut dengan RPJM Gampong adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Gampong, rencana penyelenggaraan  pemerintahan  Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakanpembangunan Gampong.
16. Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang selanjutnya disebut dengan RKPGampong merupakan penjabaran dari RPJM Gamponguntuk jangka waktu1 tahun yang memuat rencana penyelenggaraan PemerintahanGampong, pelaksanaan pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan,  dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
17.  Kondisi Obyektif Gampong adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Gampong, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya  disebut dengan APBGampong adalah rencana keuangan  tahunan  Pemerintahan Gampong, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong, yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.
19. Dana Gampong adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan  digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20.Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disebut dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran


Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota  setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21. Profil Gampong adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Gampong yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, sertaper kembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di Gampong.
22. Visi Keuchiekadalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Keuchiekpada saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Gampong.
23. Misi Keuchiekadalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Keuchiekagar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
ASAS PENYUSUNAN
Pasal 2
RPJM Gampong disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipatif dengan melibatkan State Holder dan tokoh-tokoh masyarakaGampong.
BAB I : PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang/Pendahuluan
 Landasan Hukum
 Tujuan BAB II : PROFIL GAMPONG
            Kondisi Gampong
         Sejarah Gampong
         Demografi
         Keadaan Sosial
         Keadaan Ekonomi
            Kondisi Pemerintahan Gampong
         Pembagian Wilayah Gampong
         Struktur Organisasi Pemerintahan Gampong


BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Gampong
          Sosialisasi
          Musyawarah
                 Lokakarya Gampong
                       Musyawarah Gampong
                       Musrenbang RPJMGampong
BAB IV : POTENSI &RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
            Potensi
            RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
         Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Gampong
         Bidang Pelaksanaan Pembangunan
         Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
         Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong
BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN GAMPONG, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN GAMPONG SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
    Visi - Misi
    Arah Kebijakan Pembangunan Gampong
    Arah Kebijakan KeuanganGampong
    Program dan Kegiatan Indikatif
    Strategi pencapain BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1.   Matrik Program Kegiatan rencana pembangunan Gampong
2.  Proses Penyusunan Program
3.  Pengkajian        Keadaan       Gampong                (Sketsa   Gampong,     Kalender    Musim, Diagram Kelembagaan)
4.  Peta Sosial Gampong
5.  Musyawarah Dusun
6.  Musyawarah Gampong


BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)       Maksud penyusunan RPJM Gampong adalah untuk menyediakan pedoman resmi bagi penyelenggaraan pemerintah Gampong dalam melaksanakan pembangunan.
(2)     Tujuan penyusunan RPJM Gampong adalah sebagai berikut:
a.   Menjadi       pedoman        resmi       bagi      pemerintah         Gampong,            TUHA PEUT      dalam menentukan prioritas bidang dan kegiatan tahunan Gampong.
b.   Menjadi tolak ukur kinerja Tahunan Pemerintah Gampong.
c.   Memberikan gambaran umum kondisi Gampong dalam upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan.

BAB IV SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Pasal 4
RPJM Gampong Tahun 2018-2013 disusun dengan sistematika sebagai berikut;


BAB V
PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
Pasal 5
RPJM Gampong merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Gampong yang merupakan penjabaran dari Visi dan  Misi  Kepala  Gampong yang memuat arah kebijakan pembangunan Gampong dalam kurun waktu   6 (enam) Tahun.

Pasal 6
Isi beserta uraian RPJM Gampong adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gampong ini.

Pasal 7
RPJM Gampong ini menjadi acuan dalam penyusunan RPK Gampong.



Pasal 8
RPK Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah Gampong dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong serta  dalam  pelaksanaan  pembangunan  Gampong.

Pasal 9
Rencana kegiatan pada RPJM Gampong dapat diadakan perubahan apabila:
a.       terjadi peristiwa khusu, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.       .terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 10
Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Gampong ini dengan penempatannya dalam lembaran Gampong.

Ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG Pada Tanggal 31 Januari 2018 KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,

TTD                 SRI PURNANIK

Diundangkan di JULI TAMBO TANJONG Pada Tanggal 31 Januari 2018
SEKRETARIS GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


TTD SUBARMANTO
NIP. 19601108 200701 1 001