TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
- memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
- memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
- memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
- memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
0 Comments
Post a Comment