TUJUAN DAN PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA MENURUT PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018


TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 2

Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
  1. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
  2. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
  3. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
  4. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

DONWLOAD : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTI NGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018

0 Comments