Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bagaimana TPK melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan Dana Desa?



 Bagaimana TPK melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan Dana Desa?

Bagaimana TPK melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan Dana Desa?
Prinsip pelaksanaan Dana Desa adalah Swakelola, dimana pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
TPK mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa dan sekurang-kurangnya, melakukan:
Pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
  1. Penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa;
  2. Menentukan cara pengadaan material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa dan ditetapkan dalam APBDesa.
ACUAN: Bab II Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Jo Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Penggunaan Material Dari Luar Desa Dalam hal Desa mengadakan barang/jasa, yang tidak tersedia di Desa, proses pengadaan mengikuti ketentuan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Untuk itu, TPK harus melakukan:
  1. Survei harga/membandingkan harga setempat yang berada di luar desa atau desa tetangga terdekat.
  2. Mencari minimal lebih dari satu penyedia material/bahan dan menetapkan penyedia dengan penawaran harga paling rendah.
  3. Membuat berita acara hasil survei harga dan penetapan penyedia barang/jasa, yang diketahui oleh aparat setempat (camat).