Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh SOP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)



Program pengembangan BUM Gampong tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja, namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Gampong menjadi Lembaga Usaha Gampong yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan.

Tahapan penguatan adalah tahapan lanjutan setelah revitalisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dalam proses ini Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang sudah terbentuk dengan adanya pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ,Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga, dalam tahap ini Badan Usaha Milik Gampong tersebut akan dipersiapkan menjadi lembaga ekonomi profesional peGampongan yang siap untuk mandiri.

Hal hal substansif yang menjadi fokus untuk penguatan dan pengembangan dimulai dengan penggalian potensi yang ada di Gampong,bagaimana agar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di tiap Gampong mengetahui kira kira peluang usaha apa yang menjadi unggulan dari Gampong, atau juga bisa misalkan potensi masyarakat Gampong yang mendominasi dalam artian disebuah Gampong mayoritas penduduknya sebagai wirausaha penjual tempe, hal tersebut bisa ditangkap menjadi sebuah peluang untuk dikembangkan, dan menjadi tugas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk mewadahi dan memfasilitasi potensi tersebut. Jika Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berbentuk koperasi bisa memberikan simpan pinjam lunak kepada wirausaha rumahan, atau langsung membentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) produksi, hal hal tersebut adalah upaya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam menggali potensi yang ada di Gampong yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan.

Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dengan memberikan pelatihan pelatihan atau capacity building bagi pengurus diharapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kompeten dan professional. Pelatihan yang diberikan antara lain; manajemen, keuangan, tata kelola pembukuan, kombinasi teknologi dan sejenisnya dalam rangka peningkatan kapasitas. Selain pelatihan dan pendampingan juga diberikan kesempatan untuk magang di lembaga lembaga usaha yang sudah ada baik BUMN/Swasta yang sesuai dengan bidang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Selain pelatihan juga bisa dilakukan studi banding dengan Badan Usaha Milik Gampong yang sudah berdiri dan beroperasinal dengan baik, serta Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) unggulan di daerah lain. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kualitas kelembagaan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tersebut.

Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha Simpan Pinjam pada BUM Gampong Sukorejo Kabupaten Gresik. Untuk unit-unit usaha lainnya pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) silahkan dimodifikasi saja dengan sistematika penyusunan SOP yang sama seperti pada contoh ini.

Secara teknis, penyusunan SOP kelembagaan seperti Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berbeda dengan SOP pemerintahan dimana SOP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lebih bersifat administratif sedangkan SOP kepemerintahan bersifat normatif dimana sudah ada aturan-aturan yang baku dalam penyusunannya.

Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
 Uduh disini. Sumber: desa-membangun