Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dana Desa Rawan Penyimpangan

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menilai masih terjadi penyimpangan keuangan dan kesalahan terhadap pengadministrasian Dana Alokasi Desa serta Dana Desa yang setiap tahun didistribusikan ke tiap desa walaupun tingkat penyimpangan di bawah 1 persen.

"Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat serta Alokasi Dana Desa yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten ini masih terdapat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum parat desa atau Kepala Desa.

“Setiap anggaran yang dikucurkan ke desa tujuannya sama seperti halnya dana dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat melalui APBD kabupaten/kota, sebagian untuk gaji atau penghasilan aparat desa, sebagian besar untuk pembangunan ekonomi dan fisik di desa, untuk mendukung dan pempercepat kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkap Mariyono.

Di Tahun 2019 Dana Desa yang diberikan ke seluruh desa di Kabupaten Majalengka atau 330 desa mencapai sebesar Rp 376.682.253.000 serta Alokasi Dana Desa yang salah satunya diperuntukan bagi tunjangan kinerja aparat desa mencapai sebesar Rp 125.039.338.000. Setiap desa kini bisa mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliaran.

“Hampir setiap tahun terungkap korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, kasusnya sudah ditangani dan diproses hukum,” ungkap Hasbih.

Berdasarkan kejadian yang pernah tersandung kasus penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa ada dua kecenderungan penyimpangan terhadap anggaran tersebut.

Karena berdasarkan pengalaman, kasus hukum menyangkut penyimpangan dana tersebut pada umumnya dilakukan oleh kepala desa yakni dikorupsi.