Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Informasi Grafik APBG Tahun Anggaran 2018

Informasi Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Tahun Anggaran 2018.





Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu diatur Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018.

Grafik APBG Gampong Juli Tambo Tanjong 2018

Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2018 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :

  1. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Gampong;
  3. Kewenangan Gampong, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong;
  4. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat;
  5. Swakelola dan berbasis sumber daya Gampong mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Gampong, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Gampong dan kearifan lokal; dan
  6. Tipologi Gampong, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.
Pemerintah Gampong dapat menambah atau mengurangi Kegiatan dan Jenis Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sesuai dengan kebutuhan Gampong, sejauh sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan.