Kemendes Pastikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Punya Payung Hukum


Pertanyaan paling besar bagi Badan Usaha Milik Gampong (Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)), terjawab sudah. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dipastikan bakal segera memiliki payung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha. Selama ini status hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah salahsatu pertanyaan yang paling banyak dilontarkan para pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang ingin mengembangkan sayap usaha. Soalnya, selama ini Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) belum memilliki status yang jelas.

Kepastian itu dinyatakan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Kejelasan payung hukum ini segera memastikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa membangun unit-unit usaha secara profesioal dan bisa bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki status hukum.

“ Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Tadi ada Ketua Mahkamah Agung , Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan beliau mengatakan bahwa status hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sudah jelas sekarang. Jadi, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa mempunyai unit usaha yang memiliki status hukum seperti membentuk koperasi, bisa bekerjasama dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT,” kata Menteri Gampong. Hal ini juga memastikan bahwa kini Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa bekerja sama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sekalipun.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PPMD), Taufik Madjid.” Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah usaha dimana masyarakat Gampong adalah pemilliknya,” katanya. Menurutnya, aktivitas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Gampong. Taufik mengakui, selama ini ada perdebatan mengenai paying hukum yang menaungi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sehingga sempat menghamat aktivitas usaha sebagian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang telah memiliki usaha yang siap mengembang. Taufik memastikan, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) memiliki status hukum yang jelas. “ Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan amun pasal-pasal di bawahya bisa menjelaskan secara detail,” katanya.

Kemendesa berencana segera menyiarkan kabar baru mengenai status hukum ini agar menjadi jawaban atas keraguan dan kebingungan sebagian pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di berbagai belahan nusantara. Catatan BerGampong.com mengungkap, beberapa pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) mengalami kesulitan bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbentuk PT atau CV akibat beum adanya kejelasan mengenai status ini. 


Salahsatunya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kesulitan membuka rekening di bank swasta. Padahal rekening adalah salahsatu kelengkapan penting bagi manajemen perusahaan profesional modern sekarang ini.

0 Comments