Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa Kewajiban Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?



Kewajiban Anggota Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Sebagai Berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.