
BERDASARKAN amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat Gampongyang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Gampong mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan bagian keuangan Gampong dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Gampong (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Gampong /rekening Gampong.
Pemberian Alokasi Dana Gampong (ADG) merupakan wujud dari pemenuhan hak Gampong untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Gampong itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Gampong dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun Gampong masing-masing. Ironisnya, merebak berbagai kejadian di negeri ini bahwa pengelolaan ADD menjadi ajang korupsi oleh para oknum Keuchiek Gampong (Kades) beserta sejumlah oknum pengurus Gampong.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK RI), melalui surat Nomor: 8.7508/01-18/08/2016, tertanggal, 31 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Raharjo menghimbau kepada seluruh Keuchiek Gampong (Kades) di seluruh Indonesia agar Dana Gampong harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Ini petikan surat himbauan KPK RI:
Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Gampong khususnya dalam penggunaan Dana Gampong dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Gampong (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Gampong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Gampong khususnya Dana Gampong.
Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Gampongkhususnya Dana Gampong kepada Satgas Gampong Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Gampong atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat himbauan dari KPK RI kepada Keuchiek Gampong
Unduh disini : SURAT HIMBAUAN KPK BAGI KEUCHIEK
0 Comments
Post a Comment