BPD atau Badan Pemerintahan Desa di dalam suatu sistem pemerintahan desa, sudah menempati posisi yang sangat strategis. Namun sebenarnya apa saja tugas dari BPD tersebut, sehingga BPD menjadi hal yang penting bagi warga desa. Berikut penjabaran mengenai tugas utama BPD, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi dari BPD ini adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa. Dan juga untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dari semua fungsi tersebut, maka sudah jelas bahwa BPD adalah suatu lembaga yang memiliki kekuatan di dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksana dalam pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi yang diberikan oleh warga desa. Penyampaian aspirasi ini dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yaitu BPD harus melakukan penggalian aspirasi pada masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh BPD, dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai energi positif dalam merumuskan setiap langkah dalam kebijakan desa.
Selain itu BPD juga akan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada setiap kepala desa, yang lalu akan dijadikan pedoman oleh Kepala Desa dan jajarannya. Di dalam melaksanakan setiap program pembangunan di desa itu sendiri. Bahkan BPD juga memiliki kekuatan dalam mengawasi proses pembangunan desa di seluruh aspek yang ada. Hal ini juga memperlihatkan bahwa DPD memiliki kekuatan dalam ranah politik dan sosial desa.
BPD juga memiliki hak dalam menyelenggarakan musyawarah desa di beberapa agenda yang mengharuskan adanya MusDes. Salah satu rencana MusDes adalah untuk membahas rencana munculnya BUMdes atau Badan Usaha Milik Desa. Jika tak ada persetujuan dari BPD maka BUMdes pun tak dapat melenggang dan membentuk dirinya. BUMdes adalah salah satu lembaga yang akan mengawasi jalannya proses yang berjalan di BUMdes.
Pada UU No 6 tahun 2014 mengenai desa yang menempatkan desa sebagai subjek bangunan di wilayahnya sendiri, membuat BPD memiliki peran yang mutlak dan juga penting. Pasalnya desa yang selama ini diposisikan sebagai objek, kini sudah menjadi subjek bagi pengembangan potensinya sendiri.
Misalnya BUMdes, yang merupakan salah satu bentuk produk yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, yang meliputi seluruh warganya dengan cara memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa tersebut. BUMdes juga dapat berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
BUMdes juga merupakan lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan pada potensi desa, BUMdes juga harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di situlah tantangannya. Karena wacana BUMdes yang baru, membuat beberapa desa bingung dengan apa yang harus dilakukan oleh BUMdes jika lembaga tersebut dibentuk. Tetapi di sisi lain pemerintah pusat sudah menganggarkan dana, yang jumlahnya cukup besar bagi sebuah desa demi mendungkung pengemban kesejahteraannya.
BPD menjadi sangat penting dalam mengawasi bagaimana suatu dana dimanfaatkan untuk program yang sesuai, dengan yang sudah disusun oleh desa. Sekaligus juga untuk mengawasi bagaimana berjalannya proses realisasi dari sebuah program. BPD juga diharapkan dapat menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa, agar tidak ada penyimpangan.
Itulah sebabnya peran dan tugas BPD menjadi sangat penting, sehingga tak akan berlebihan jika suatu desa berharap BPD akan mampu membuat aspirasi setiap warganya bisa tersalurkan dengan baik. Untuk memahami segala esensi yang ada di dalam suatu peraturan, maka akan lebih gamblang bila anda mempelajari pasal demi pasal yang ada di dalamnya.
Itulah uraian mengenai peran dan tugas BPD Desa di dalam pemerintahan desa. Semoga memberi manfaat dan faedah untuk kita semua.
Fungsi dari BPD ini adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa. Dan juga untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dari semua fungsi tersebut, maka sudah jelas bahwa BPD adalah suatu lembaga yang memiliki kekuatan di dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksana dalam pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi yang diberikan oleh warga desa. Penyampaian aspirasi ini dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yaitu BPD harus melakukan penggalian aspirasi pada masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh BPD, dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai energi positif dalam merumuskan setiap langkah dalam kebijakan desa.
Selain itu BPD juga akan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada setiap kepala desa, yang lalu akan dijadikan pedoman oleh Kepala Desa dan jajarannya. Di dalam melaksanakan setiap program pembangunan di desa itu sendiri. Bahkan BPD juga memiliki kekuatan dalam mengawasi proses pembangunan desa di seluruh aspek yang ada. Hal ini juga memperlihatkan bahwa DPD memiliki kekuatan dalam ranah politik dan sosial desa.
BPD juga memiliki hak dalam menyelenggarakan musyawarah desa di beberapa agenda yang mengharuskan adanya MusDes. Salah satu rencana MusDes adalah untuk membahas rencana munculnya BUMdes atau Badan Usaha Milik Desa. Jika tak ada persetujuan dari BPD maka BUMdes pun tak dapat melenggang dan membentuk dirinya. BUMdes adalah salah satu lembaga yang akan mengawasi jalannya proses yang berjalan di BUMdes.
Pada UU No 6 tahun 2014 mengenai desa yang menempatkan desa sebagai subjek bangunan di wilayahnya sendiri, membuat BPD memiliki peran yang mutlak dan juga penting. Pasalnya desa yang selama ini diposisikan sebagai objek, kini sudah menjadi subjek bagi pengembangan potensinya sendiri.
Misalnya BUMdes, yang merupakan salah satu bentuk produk yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, yang meliputi seluruh warganya dengan cara memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa tersebut. BUMdes juga dapat berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
BUMdes juga merupakan lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan pada potensi desa, BUMdes juga harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di situlah tantangannya. Karena wacana BUMdes yang baru, membuat beberapa desa bingung dengan apa yang harus dilakukan oleh BUMdes jika lembaga tersebut dibentuk. Tetapi di sisi lain pemerintah pusat sudah menganggarkan dana, yang jumlahnya cukup besar bagi sebuah desa demi mendungkung pengemban kesejahteraannya.
BPD menjadi sangat penting dalam mengawasi bagaimana suatu dana dimanfaatkan untuk program yang sesuai, dengan yang sudah disusun oleh desa. Sekaligus juga untuk mengawasi bagaimana berjalannya proses realisasi dari sebuah program. BPD juga diharapkan dapat menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa, agar tidak ada penyimpangan.
Itulah sebabnya peran dan tugas BPD menjadi sangat penting, sehingga tak akan berlebihan jika suatu desa berharap BPD akan mampu membuat aspirasi setiap warganya bisa tersalurkan dengan baik. Untuk memahami segala esensi yang ada di dalam suatu peraturan, maka akan lebih gamblang bila anda mempelajari pasal demi pasal yang ada di dalamnya.
Itulah uraian mengenai peran dan tugas BPD Desa di dalam pemerintahan desa. Semoga memberi manfaat dan faedah untuk kita semua.
0 Comments
Post a Comment