Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Upaya Pengembangan ekonomi peGampongan sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat Gampong dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di peGampongan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di peGampongan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di peGampongan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat Gampong yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Gampong dapat mendirikan badan usaha milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Gampong. Pendirian badan usaha Gampong ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Gampong dari ancaman persaingan para pemodal besar.

Mengingat badan usaha milik Gampong merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di peGampongan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter Gampong (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di peGampongan. Tujuan akhir pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di peGampongan.

Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang Gampong juga disinggung Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
  1. Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a 
  2. Pasal 88 mengenai pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  3. Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) 
  4. Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang bermanfaat bagi masyarakat Gampong.
Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Gampong khususnya dalam mengelola keuangan Gampong yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya PermenGampong No. 4/2015 mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan Gampong, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Di dalam permenGampong No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), siapa saja yang berhak mengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), permodalan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi Gampong-Gampong yang selama ini memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dari 2004 (UU No. 32/2004 sebagai landasan berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) saat ini (PermenGampong No. 4/2015).




Bagan peraturan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Semoga dengan adanya PermenGampong terbaru mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a sebagai penopang perekomian masyarakat Gampong umumnya dan sumber daya Gampong pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat Gampong. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Gampong yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.