Larangan Bagi Anggota BPD Desa Menurut Permendagri No.110 Tahun 2016



Apakah ada peraturan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)sebagai pelaksana proyek di Gampong? Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan dalam UU Gampong, yakni dalam Pasal 64.

Sebagai wakil masyarakat Desa, anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankanfungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Gampong (BPD).

Berikut larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Gampong, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Gampong;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Keuchiek Gampong dan perangkat Gampong;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Gampong;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Bunyi larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam Permendagri No.110/2016 sama dengan larangan yang tersebut dalam UU Gampong. Namun, dalam regulasi ini tidak mengatur terhadap sanksi administratif, apabila ada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)yang melanggar larangan tersebut dalam menjalankan Kewenangan dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tawaran solusi

Karena adanya kekosongan klausul/norma dalam regulasi yang lebih tinggi terhadap sanksi administratif bagi anggota Tuha Peut Gampong yang melanggar larangan.

Sanksi bagi anggota Tuha Peut Gampong yang melanggar larangan, mungkin dapat dilakukan pengaturannya di level Gampong masing-masing melalui Peraturan Gampong (Perdes).

0 Comments