Berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan bagi Kepala Desa dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24, sebagai berikut:
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan
- Tertib kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Kearifan lokal
- Keberagaman, dan
- Partisipatif.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Kesatuan Indonesia untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga di desa. Pemerintah desa merupakan suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu hal terpenting dari otonomi desa sebagai daerah otonom adalah layanan terhadap masyarakat desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atau kepentingan umum. Hal itu merupakan hak dari masyarakat desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah desa agar bisa memperjuangkan kepentingan umum dengan efektif, efisien dan transparan.
0 Comments
Post a Comment