Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Larangan bagi Perangkat Desa dalam Pasal 51 UU Desa No. 6 tahun 2014






Dalam penjelasan sebelumnya, sepintas lalu telah dibahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampongmenurutperaturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.

Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Gampong ditetapkan oleh Keuchiek Gampong setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. "Artinya tidak boleh sepihak, harus melalui musyawarah mufakat Gampongdan kemudian dikonsultasi dengan camat".

Namun, yang perlu digaris bawahi, ketika berbicara pengangkatan dan pemberhentian, pasti ada sebab musabanya sehingga seorang perangkat Gampong diberhentikan oleh Keuchiek Gampong, baik sementara atau sampai pada pemecatan.


Perangkat Gampong dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di Gampong, adat Gampong dan lain sebagainya.


Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Gampong sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU GampongNo.6 tahun 2014 tentang Gampong:
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Gampong, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Keuchiek daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika seorang perangkat Gampong mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Gampong akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Gampong, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian "pemecatatan" dari perangkat Gampong.