Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasal-Pasal yang Dicabut atau Dinyatakan Tidak Berlaku Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

pasal-pasal yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) adalah :
  1. Pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 (tentang pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMG)
  2. Pasal 40 ayat 2 (tentang Komposisi Tim Pelaksana Kegiatan Gampong)
  3. Pasal 52 ayat 1 (tentang Koordinasi Kepala Desa terhadap perangkat Gampong sebagai pelaksana kegiatan
  4. Pasal 54 ayat 2 (tentang pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong atau unsur masyarakat)
  5. Pasal 57 ( tentang tugas Tim Pelaksana Kegiatan Gampong)
  6. Pasal 58 (tentang penyusunan rencana kerja TPKD)
  7. Pasal 60 ayat 4 (tentang peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota)
  8. Pasal 62 ayat 2 dan 3 (tentang dokumen kelengkapan administrasi kegiatan)
  9. Pasal 66 ayat 2 (tentang jumlah dan swadaya masyarakat yang harus sesuai ketentuan RKPG)
  10. Pasal 69 (tentang pengadaan barang dan jasa)
  11. Pasal 71 (Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Keuchiek
  12. Pasal 72 (Mengenai Pembahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan)
  13. Pasal 79 (Laporan TPKD secara langsung kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Gampong).
  14. Pasal 81 ayat 3 (Laporan TPKD kepada Keuchiek yang disaksikan TUHA PEUT dalam Musyawarah Desa Pelaksanaan Pembangunan Gampong)


Post a Comment for "Pasal-Pasal yang Dicabut atau Dinyatakan Tidak Berlaku Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) "