Pasal-Pasal yang Dicabut atau Dinyatakan Tidak Berlaku Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
pasal-pasal yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) adalah :
- Pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 (tentang pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMG)
- Pasal 40 ayat 2 (tentang Komposisi Tim Pelaksana Kegiatan Gampong)
- Pasal 52 ayat 1 (tentang Koordinasi Kepala Desa terhadap perangkat Gampong sebagai pelaksana kegiatan
- Pasal 54 ayat 2 (tentang pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong atau unsur masyarakat)
- Pasal 57 ( tentang tugas Tim Pelaksana Kegiatan Gampong)
- Pasal 58 (tentang penyusunan rencana kerja TPKD)
- Pasal 60 ayat 4 (tentang peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota)
- Pasal 62 ayat 2 dan 3 (tentang dokumen kelengkapan administrasi kegiatan)
- Pasal 66 ayat 2 (tentang jumlah dan swadaya masyarakat yang harus sesuai ketentuan RKPG)
- Pasal 69 (tentang pengadaan barang dan jasa)
- Pasal 71 (Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Keuchiek
- Pasal 72 (Mengenai Pembahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan)
- Pasal 79 (Laporan TPKD secara langsung kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Gampong).
- Pasal 81 ayat 3 (Laporan TPKD kepada Keuchiek yang disaksikan TUHA PEUT dalam Musyawarah Desa Pelaksanaan Pembangunan Gampong)

Post a Comment for "Pasal-Pasal yang Dicabut atau Dinyatakan Tidak Berlaku Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) "