Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Keuchik
BAB III
PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEUCHIK
Pasal 3
- Tuha peuet memberitahukan kepada keuchik mengenai akan berakhirnya masa jabatan keuchik secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
- Keuchik melaporkan tentang akan berakhirnya masa jabatannya kepada bupati/walikota melalui mukim dan camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dari tuha peuet.
Pasal 4
- Keuchik menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada tuha peuet.
- Laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada bupati/walikota melalui camat paling lama (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009