Keuchiek Gampong atau sebutan lainnya adalah pejabat pemerintahan Gampong yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Gampongnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemilihan Keuchiek Gampongdengan regulasi terbaru merujuk pada UU. Gampong No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tentang Pemilihan Keuchiek Gampongdan Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten, memiliki keunikan dan berbeda jauh dengan pelaksanaan Pemilihan Keuchiek Gampong sebelumnya.
Paling tidak ada 5 hal yang baru dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchiek Gampong:
- Pertama, Dari segi waktu, Pemilihan Keuchiek Gampong dilaksanakan serentak satu kali atau dapat bergelombang (Permendagri 112 Pasal 2). Secara bertahap jadwal Pemilihan Keuchiek Gampong diarahkan untuk dapat dilaksanakan serentak keseluruhan di tiap kabupaten. Manfaat dari pelaksanaan Pemilihan Keuchiek Gampong serentak adalah kemandirian dan minim intervensi (politik) dari wilayah lain karena sama-sama melaksanakan Pemilihan Keuchiek Gampong.
- Kedua, Dari segi jumlah calon, ada pembatasan Jumlah Calon Kepala Gampong. Minimal 2 calon dan Maksimal 5 calon Permendagri Pasal 112 Pasal 23). Jika hanya ada satu calon, pemilihan ditunda dan dikutsertakan dalam Pemilihan Keuchiek Gampong serentak berikutnya. Jika calon lebih dari 5, dilakukan seleksi sehingga calon manjadi maksimal 5 orang.
- Ketiga, Dari segi Lokasi Pemilihan (pencoblosan), diarahkan untuk dilakukan per TPS (walaupun terbuka untuk di satu lokasi) (Permendagri 112 Pasal 35). Manfaat dari dilaksanakannya Pemilihan Keuchiek Gampong per TPS (tersebar) diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, biaya lebih murah (mendekatkan pemilih dengan lokasi pemilihan dan meminimalisir gesekan antar pendukung.
- Keempat, Dari segi biaya, Pemilihan Keuchiek Gampong sekarang dibiayai oleh Pemerintah (Kabupaten dan Gampong) (Permendagri 112 Pasal 48 ayat (1) dan (2)., Calon dilarang diminta sumbangan untuk alasan apapun. Jikapun ada pihak ketiga yang akan memberikan bantuan/sumbangan, secara aturan harus masuk dulu APBG.
- Kelima, Pengisian kekosongan, Jika terjadi Keuchiek Gampongberhalangan tetap, maka penggantinya dipilih melalui musyawarah Gampong dengan unsur perwakilan dari setiap elemen masyarakat sesuai peraturan perundang2an.
0 Comments
Post a Comment