Pada artikel sebelumnya, juragan Desa telah menulis tentang tugas pokok dan fungski kepala desa. Artikel kali ini penulis ingin membahas tentang Tugas dan Wewenang Kades dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Selanjutnya, keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi Tahap perencanaan, Tahap pelaksanaan, Tahap penatausahaan, Tahap pelaporan, dan Tahap petanggungjawaban keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa (Kades) atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa (Kades) adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa (Kades) selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAK Desa; dan
- Menyetujui SPP.
pada ayat (2), Kepala Desa (Kades) menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
perangkat Desa selaku PPKD.
4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa (Kades).
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Desa (Kades) yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
PPKD terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.
Demikianlah penjelasan singkat yang penulis rangkum dari Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang terkait dengan Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. selengkapnya UNDUH
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Desa (Kades) yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
PPKD terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.
Demikianlah penjelasan singkat yang penulis rangkum dari Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang terkait dengan Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. selengkapnya UNDUH
0 Comments
Post a Comment