Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Presiden Tandatangani Pp 11/2019, Keuchiek, Keurani Gampong Dan Perangkat Gampong Pakai Gaji Baru Mulai Januari 2020




Rencana Presiden Joko Widodo untuk menerapkan skala upah yang lebih baik untuk perangkat Gampong akhirnya ditepati. Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gampong. Berdasarkan artikel dari Setkab.go.id, pertimbangan yang mendasari peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchiek (Kades), Keurani Gampong (Sekdes), dan Perangkat Gampong lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Keuchiek, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.