Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum dan Cara Pembentukan Dusun





Definisi Dusun

Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yang dahulu memberikan defisini atas dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”)

Pasal 1 huruf c UU Pemerintahan Desa memberikan definisi sebagai berikut:

“Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”

Sementara itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Desa yakni hanya mengenai di dalam suatu desa dapat dibentuk dusun:

“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian dari desa yang melaksanakan pemerintahan desa.

Ketentuan dan Tata Cara Pembentukan Dusun

Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat. Karena Anda tidak menyebutkan daerah Anda, sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun(“Perda Lampung Timur 5/2013”). Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali tata cara pembentukan dusun dalam peraturan daerah setempat.

Kami akan menjelaskan dengan mencontohkan berdasarkan Perda Lampung Timur 5/2013. Perda Lampung Timur 5/2013 menyebutkan bahwa dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.

Pembentukan Dusun di Lampung Timur bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.

Untuk membentuk dusun di Lampung Timur ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. jumlah penduduk dusun sekurang-kurang 100 Kepala Keluarga;
  2. luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
  3. wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar RT;
  4. keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
  5. potensi dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
  6. batas dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan
  7. sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun. Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dusun, bagian dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih. Pembentukan dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih dapat dilakukan setelah dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.


Kepala Dusun

Kepala dusun merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.

Kepala Dusun memiliki beberapa fungsi, salah satunya pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Sebagai informasi untuk Anda, berikut kedudukan kepala dusun dalam pemerintahan desa:

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA



Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  4. Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun.