Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permendesa PDTT 16 tahun 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permendesa PDTT 16 tahun 2018

Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Gampong PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018. Permen Gampong PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.

Pasal 26 Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 menyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 ini merupakan acuan utama bagi Gampong di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong yang dibiayai Dana Gampong pada tahun 2019.

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Gampong

Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Gampong yang didasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih menGampongk, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Gampong;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Gampong pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Gampong, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Gampong yang dibagi rata.
  4. Kewenangan Gampong: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong;
  5. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Gampong;
  6. Swakelola: mengutamakan kemandirian Gampong dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gampong yang dibiayai Dana Gampong.
  7. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Gampong dengan mendayagunakan sumber daya Gampong untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Gampong sehingga Dana Gampong berputar secara berkelanjutan di wilayah Gampong dan/atau daerah kabupaten/kota.
  8. Berbasis sumber daya Gampong: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Gampong dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Gampong.
  9. Tipologi Gampong: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.

Prioritas Penggunaan Dana Gampong

Prioritas Penggunaan Dana Gampong diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Gampong dimaksud adalah:

Penggunaan Dana Gampong diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
Prioritas penggunaan Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Prioritas penggunaan dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gampong berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Gampong.

Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Gampong, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi.

Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Bidang Pembangunan Gampong

Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk Pelayanan Sosial Dasar dalam Bidang Pembangunan Gampong

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman; transportasi; energi; dan informasi dan komunikasi.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat; dan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Gampong meliputi usaha pertanian untuk ketahanan pangan; usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan; dan usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan.
  4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Gampong dan diputuskan melalui musyawarah Gampong.
Peningkatan pelayanan publik ditingkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotek hidup Gampong dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Gampong; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Gampong dan diputuskan dalam musyawarah Gampong.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Gampong. Program dan kegiatannya meliputi bidang kegiatan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan, BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong. Pembangunan sarana olahraga Gampong merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMGampong atau BUMGampong Bersama. Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Gampong dan diputuskan melalui musyawarah Gampong.

Penanggulangan kemiskinan di Gampong diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Gampong yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Gampong dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di Gampong. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Gampong untuk bidang pembangunan Gampong paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Gampong dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Gampong. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Bidang Pembanguan Gampong berdasarkan Tipologi Gampong

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong, Gampong dapat mempertimbangkan tipologi Gampong berdasarkan tingkat

perkembangan Gampong yaitu:

Gampong Tertinggal dan/atau Gampong Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Gampong pada:

  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
  2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan.

Gampong Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Gampong pada:

  1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Gampong terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
  3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Gampong Maju dan/atau Gampong Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:

  1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Gampong terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
  3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dana Gampong digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Gampong dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Gampong dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri. Pengembangan kapasitas masyarakat Gampong wajib dilakukan secara swakelola oleh Gampong atau badan kerja sama antar-Gampong dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas penggunaan Dana Gampong untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong yang diprioritaskan meliputi:

  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Gampong;
  2. pengembangan kapasitas masyarakat Gampong yang dilaksanakan di Gampong setempat;
  3. pengembangan ketahanan masyarakat Gampong;
  4. pengembangan ketahanan keluarga;
  5. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Gampong melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang dikelola secara terpadu;
  6. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, pemberdayaan warga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat marginal dan anggota masyarakat Gampong penyandang disabilitas;
  7. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  8. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
  9. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama;
  10. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Gampong lainnya;
  11. pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Gampong dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
  12. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
  13. pengembangan kerja sama antar Gampong dan kerja sama Gampong dengan pihak ketiga; dan
  14. kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong lainnya yang sesuai dengan kewenangan Gampong dan diputuskan melalui musyawarah Gampong.
  15. Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Gampong Bidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Tipologi Gampong

Dalam hal tipologi Gampong sebagai pertimbangan prioritas penggunaan dana Gampong. Gampong dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong yang dibiayai Dana Gampong, dapat mempertimbangkan tipologi Gampong berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Gampong, yang meliputi:

Gampong Tertinggal dan/atau Gampong Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Gampong yang meliputi:

  1. pembentukan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan.
  2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Gampong lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMGampong dan/atau BUMGampong, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
  4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Gampong secara berkelanjutan.

  5. Gampong Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Gampong yang meliputi:


  6. penguatan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  7. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Gampong lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMGampong dan/atau BUMGampong, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  8. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  9. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Gampong; dan
  10. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Gampong secara berkelanjutan.

Gampong Maju dan/atau Gampong Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Gampong yang meliputi:

  1. perluasan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Gampong lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMGampong dan/atau BUMGampong, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Gampong dan/atau produk unggulan kawasan perGampongan;
  3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Gampong; dan
  5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Gampong secara berkelanjutan.

Gampong Sangat Tertinggal, Gampong Tertinggal, Gampong Berkembang, Gampong Maju dan Gampong Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Gampong yang meliputi:

  1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Gampong penyandang disabilitas;
  2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
  4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Gampong agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Gampong yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
  5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Gampong yang demokratis dan berkeadilan sosial.


Gampong Sangat Tertinggal, Gampong Tertinggal, Gampong Berkembang, Gampong Maju dan Gampong Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk memperkuat sosial budaya Gampong yang meliputi:

  1. penyusunan produk hukum di Gampong yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
  2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Gampong;
  3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Gampong;
  4. penguatan ketahanan masyarakat Gampong melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
  5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Gampong.

Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk Publikasi


  1. Prioritas Penggunaan Dana Gampong 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Gampong PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong tahun 2019.
  2. Prioritas penggunaan Dana Gampong di bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Gampong PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Gampong kepada masyarakat Gampong di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Gampong.
  3. Publikasi penggunaan Dana Gampong sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Gampong.
  4. Dalam hal Gampong tidak mempublikasikan penggunaan Dana Gampong di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong tahun 2019 diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 BAB IV tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampongsecara jelas, dalam pasal per pasal di bawah ini:

Pasal 14

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Gampong yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Gampong.
  2. Kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Gampong berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong dilaksanakan dalam penyusunan RKP Gampong.


Pasal 15


  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
  2. Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menginformasikan kepada Gampong sebagai berikut:
  3. pagu indikatif Dana Gampong sebagai dasar penyusunan RKP Gampong; dan
  4. program/kegiatan pembangunan Gampong yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Gampong.


Pasal 16


  1. Prioritas penggunaan Dana Gampong yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Gampong wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Gampong.
  2. Hasil keputusan Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Gampong.
  3. Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Gampong yang telah ditetapkan dalam RKP Gampong wajib dipedomani dalam penyusunan APB Gampong yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Gampong tentang APB Gampong.

Pasal 17

  1. Rancangan APB Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Wali Kota.
  2. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Gampong tentang APB Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Gampong tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Gampong tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Gampong.
  3. ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Gampong menyampaikan kepada masyarakat Gampong melalui BPD dalam musyawarah Gampong.

Pasal 18


  1. Dalam hal pemetaan tipologi Gampong berdasarkan tingkat perkembangan Gampong untuk penyusunan prioritas penggunaan Gampong, Pemerintah Gampong menggunakan data Indeks Gampong Membangun (IDM).
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Gampong berdasarkan data IDM.
  3. Hasil evaluasi tingkat perkembangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Gampong Tahun berkenaan.
  4. Hasil evaluasi tingkat perkembangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong. Partisipasi Masyarakat

Dalam Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat . Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong yang akuntabel dan transparan dengan cara:

  1. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong;
  2. melakukan pendampingan kepada Gampong dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Gampong.

Masyarakat juga dapat mengadukan jika ada masalah atau penyalahgunaan penggunaan dana Gampong. Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong dilakukan melalui website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP) dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut:

  1. Layanan telepon: 1500040
  2. Layanan SMS Center: 087788990040, 081288990040
  3. Layanan PPID: Gedung Utama Lantai 1, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
  4. Layanan Sosial Media: @KemenGampong (twitter), KemenGampong.1 (Facebook)

Demikian tentang Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019. Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 dapat dilihat dalam previu dibawah dan silakan unduh dalam tautan lampiran.