Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permendesa Nomor 16 Tahun 2018



Perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya dana Gampong yang dibagikan ke seluruh Gampong di Indonesia. Dana Gampong tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dana Gampong memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar Gampong memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana Gampong tersebut.
Beberapa prioritas penggunaan dana Gampong menurut Permen Nomor 16 Tahun 2018 yaitu:
  1. Penggunaan dana Gampong diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  2. Penggunaan dana Gampong harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
  3. Penggunaan dana Gampon gharus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gampong berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Gampong;
  4. Penggunaan dana Gampong tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di Gampong;
  5. Penggunaan dana Gampongharus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Gampong seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
  6. Dana Gampong harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat Gampong berupa kegiatan di bidang kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya);
  7. Penggunaan dana Gampong seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Gampong serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di Gampong dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah Gampong;