Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Qanun Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong



Qanun Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong



KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 3  TAHUN  2019

TENTANG

KEWENANGAN GAMPONG BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATASRAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,


Menimbang
:
a.









b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong dalam Kabupaten Bireuen, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong;     

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;

Mengingat
:
1.







2.


3.

4.


Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3863);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4633;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036);


8.

9.

10.

11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036);
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksaaan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Adat dan Istiadat;

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong Dalam Kabupaten Bireuen.



MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :          QANUN GAMPONG TENTANG KEWENANGAN GAMPONG BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun Gampong ini, yang di maksud dengan:
1.      Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.

3.      Keuchik adalah pejabat Pemerintahan Gampong yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga gampongnya dan melaksanakan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

4.      Tuha Peut Gampong atau yang selanjutnya disingkat TPG adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemeritahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

5.            Lembaga Kemasyarakatan Gampong adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat Gampong.

6.            Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara TPG, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh TPG untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.            Qanun Gampong adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama TPG.

8.            Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disebut APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.

9.            Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

10.        Kewenangan Gampong adalah kewenangan yang dimiliki Gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong, dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Gampong.

11.        Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Gampong atau prakarsa masyarakat gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

12.        Kewenangan Lokal Berskala Gampong adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakarsa masyarakat Gampong.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Qanun Gampong ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam mengatur, mengurus dan menetapkan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Qanun Gampong ini adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup dalam Qanun ini adalah :
a.       Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul;
b.      Kewenangan Lokal Berskala Gampong;
c.       Pelaksanaan Kewenangan Gampong;
d.      Pertanggungjawaban;









BAB IV
JENIS KEWENANGAN GAMPONG

Pasal 5
(1)   Kewenangan Gampong dalam Qanun Gampong ini meliputi:
a.       Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul;
b.      Kewenangan Lokal Berskala Gampong;
(2)   Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah dan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   menyesuaikan   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1)   Pelaksanaan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Gampong.
(2)   Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah dan pelaksanaan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2) diurus oleh Gampong.
(3)   Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai biaya.

BAB V
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 7

Kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul meliputi:
a.       menyelesaikan sengketa dan perselisihan masyarakat yang
diselesaikan secara adat dengan peradilan adat dan sanksi- sanksi hukum dengan adat Aceh;
b.      pembinaan ketenteraman masyarakat;
c.       pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di
Gampong;
d.      pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
e.       pengelolaan lahan terlantar milik Negara oleh Gampong
setelah adanya izin;
f.       pengembangan lembaga-lembaga keuangan Gampong;
g.      pendayagunaan tanah-tanah Gampong untuk keperluan
masyarakat Gampong;
h.      peningkatan upaya gotong-royong masyarakat;
i.        pengamanan kekayaan dan aset Gampong;
j.        pengelolaan meunasah gampong;
k.      Penertiban hewan ternak;
l.        Pemanfaatan lahan terlantar di Gampong;
m.    Pelestarian nilai sosial budaya:
n.      dan seterusnya


BAB VI
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG

Pasal 8

Kewenangan Lokal Berskala Gampong meliputi:
a.       bidang penyelenggaraan pemerintahan Gampong:
1.         Penyiapan penetapan dan penegasan batas Gampong;
2.         Pengembangan sistem administrasi dan informasi Gampong;
3.         Pengembangan tata ruang dan peta sosial Gampong;
4.         Pendataan Penduduk dan Potensi Gampong;
5.         Pembentukan organisasi Pemerintah Gampong;
6.         Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
7.         Sosialisasi berbagai Peraturan tingkat Gampong;
8.         Pengelolaan gedung pertemuan atau Balai Gampong;
9.         Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan dan
lembaga kemasyarakatan Gampong;
10.      Pengelolaan aset Gampong;
11.      Penyelenggaraan Kerjasama antar Gampong, dan
pihak ketiga;
12.      Pemberian rekomendasi;
13.      Pengembangan hasil-hasil industri Gampong;
14.      Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi
Gampong dan antar Gampong;
15.      Penyusunan profil Gampong;
16.    Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja;
17.    Fasilitasi perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia;
18.    Pemberian ijin keramaian skala Gampong;
19.    Pelaksanaan Keterbukaan informasi publik di Gampong;
20.    Pelaksanaan registrasi dan identitas pendudukan di Gampong;
21.    dst

b.      bidang pelaksanaan pembangunan Gampong:

1.      Pelayanan Dasar Gampong
a)      pengelolaan dan pengembangan upaya kesehatan tradisional;
b)      fasilitasi sunatan massal;
c)      pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan minuman keras di Gampong;
d)     promosi dan penyuluhan kesehatan;
e)      pelaksanaan pembinaan akseptor keluarga berencana;
f)       fasilitasi kemitraan dukun bayi (Mablin) dan bidan;
g)      pengadaan dan pemeliharaan sarana kesehatan gampong;
h)      fasilitasi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TPA/Q;
i)        fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
j)        bantuan siswa miskin yang tidak masuk dalam program pemerintah;
k)      pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menerbitkan surat keterangan miskin;
l)        fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;
m)    dst

2.      Sarana dan Prasarana Gampong
a)      pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintahan Gampong dan sarana prasarana lainnya milik Gampong;
b)      pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan jalan Gampong non status (tidak dalam data dari kabupaten dan lingkungan;
c)      pengelolaan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
d)     pembangunan energi baru dan terbarukan (mikro
hidro, biogas, dan lainnya);
e)      fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana
keagamaan;
f)       pemeliharaan tempat pemakaman Gampong;
g)      pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
h)      pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Gampong;
i)        pembangunan dan pemeliharaan irigasi berskala Gampong;
j)        pembangunan dan pemeliharaan fasilitas olah raga;
k)      pembangunan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Gampong;
l)        pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan
saluran untuk budidaya perikanan dan peternakan;
m)    pengembangan sarana dan prasarana produksi di
Gampong;
n)      fasilitasi pemberian bantuan pemugaran Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH);
o)      fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;
p)      fasilitasi pembangunan dan pengelolaan Mandi, Cuci
dan Kakus (MCK);
q)      pembangunan dan pemeliharaan saluran pembuangan air limbah dan drainase gampong;
r)       dst

3.      Pengembangan Ekonomi Lokal Gampong:
a.       pengembangan usaha mikro berbasis Gampong;
b.      pendayagunaan keuangan mikro berbasis Gampong;
c.       pengembangan ekonomi kreatif Gampong;
d.      pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dibidang perikanan secara ramah lingkungan dan lestari;
e.       pengembangan benih ikan/bibit lokal Gampong;
f.       pengembangan ternak secara kolektif;
g.      pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
h.      fasilitasi pengelolaan perikanan, peternakan dan pertanian berbasis desa dan pengembangan ekonomi kreatif;
i.        penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit Gampong;
j.        dst


4.      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan Gampong:
a)      penghijauan;
b)      pemeliharaan hutan produksi;
c)      pembersihan daerah aliran sungai;
d)     pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup Gampong;
e)      pengelolaan persampahan di tingkat Gampong;
f)       fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di Gampong;
g)      melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup;
h)      dst

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

1.      membina kerukunan warga masyarakat Gampong;
2.      pembinaan kelompok keagamaan di Gampong;
3.      penyuluhan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan program bina keluarga;
4.      fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga miskin;
5.      fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi
rumah tangga miskin;
6.      fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda
Gampong;
7.      penyelenggaraan olah raga tingkat Gampong;
8.      fasilitasi Administrasi Isbat Nikah;
9.      Pelaksanaan Hari-Hari Besar Islam dan Nasional;
10.  Bantuan yang diserahkan kepada masyarakat
11.  Bantuan biaya operasional lembaga keagamaan di Gampong
12.  Mengembangkan Tradisi berbasis lokal Gampong
13.  Pengelolaan Baitul Mal Gampong
14.  dst

d.      bidang pemberdayaan masyarakat Gampong:

1.      pengembangan seni budaya lokal non tradisional;
2.      fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
a.       kelompok tani;
b.      kelompok pembudidaya ikan dan pengolahan hasil perikanan;
c.       kelompok seni budaya; dan
d.      kelompok masyarakat lain di Gampong.
3.      fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak dan difabel;
4.      pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Gampong;
5.      analisis kemiskinan secara partisipatif di Gampong;
6.      pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
7.      peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Gampong;
8.      peningkatan kapasitas masyarakat;
9.      penyelenggaraan perencanaan pembangunan Gampong;
10.      pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak Gampong;
11.      pemberdayaan masyarakat berbasis gender;
12.      perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak di Gampong;
13.      pelaksanaan pengutamaan gender;
14.      pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
15.      fasilitasi Teknologi Tepat Guna berskala Gampong,
16.      Peningkatan kapasitas kader Gampong; dan
17.      kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi
Gampong.

BAB VII
PELAKSANAAN KEWENANGAN GAMPONG

Pasal 9
(1)   Kewenangan   Gampong  Berdasarkan   Hak   Asal   Usul   dan Kewenangan Lokal Berskala Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 menjadi dasar bagi Gampong untuk mengatur dan mengurus pembangunan dan anggaran Gampong melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Gampong  (RPJMG),  Rencana Kerja  Pemerintah Gampong (RKPG)  dan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Gampong (APBG).
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  diatur  dengan  Qanun Gampong.
(3)   Ruang lingkup pelaksanaan meliputi:
a.       Realisasi pelaksanaan;
b.      Tingkat pencapaian;
c.       Sumber dan jumlah anggaran yang digunkan;
d.      Sarana dan prasarana; dan
e.       Permasalahan yang dihadapi serta penyelesaiannya.

Pasal 10
Penyelenggaraan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan secaratertib, efisien, ekonomis,  efektif,  transparan  dan  bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1)   Gampong  dapat  melakukan  perubahan  kewenangan  selain kewenangan yang ditetapkan dalam Qanun Gampong ini.
(2)   Perubahan kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengancara:
a.       menambah kewenangan baru; atau
b.      melakukan    perubahan    sebagian     atau     seluruh kewenangan.
(3)   Perubahan   kewenangan   dilakukan   berdasarkan   hasil penilaian tim evaluasi Kecamatan.
(4)   Perubahan   kewenangan   ditetapkan   dengan  Qanun Gampong.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 12
Keuchik melaporkan penyelenggaraan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak  Asal  Usul dan  Kewenangan Lokal Berskala Gampong kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Tuha Peut paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
Pasal 13

(1)   Pembiayaan untuk pelaksanaan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(2)   Selain pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai dari:
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; dan
b.      Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong.



                                                                    Ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG
              Pada tanggal,
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,


F A D L I


Diundangkan di Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal,                                                                                                      
KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG



F A U Z A N

LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR 3