Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SK Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG)


Description: Garuda Baru 
SK Pembentukan Tim Penyusun  Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG)


KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 Nomor ….. Tahun 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG)
TAHUN 2019
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Menimbang
:
a.      bahwa demi kelancaran perencanaan pembangunan didesa, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPG), dipandang perlu menetapkan Tim Penyusun RKPG;
b.     bahwa Tim Penyusun RKPG sebagaimana butir ‘a’ ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.

Mengingat

:
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5717);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.     Peraturan Bupati BIREUEN Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten BIREUEN Tahun 2015 Nomor 18);

MEMUTUSKAN :
                                                                                              
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG) TAHUN  2019.
KESATU
:
Mengukuhkan nama-nama sebagaimana Lampiran I Keputusan ini sebagai Tim Penyusun RKP Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Tahun 2019;
KEDUA
:
Masa tugas Tim sampai dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Gampong Juli Tambo Tanjong menjadi Peraturan Gampong.
KETIGA
:

Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Babala
Pada tanggal  :  ………………. 2018
KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

















LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Nomor
:
……. TAHUN 2018


Tentang
:
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI TAHUN 2019



SUSUNAN PERSONALIA TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI  TAHUN  2019 

Pembina
:
Drs. LA MADIO (Kepala GAMPONG JULI TAMBO TANJONG)
Ketua
:
…………………………….. (Sekretaris GAMPONG JULI TAMBO TANJONG)
Sekretaris
:
…………………………….. (Ketua LPM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG)
Anggota
:
1.      …………………………………….
2.      ………………………….............
3.      …………………………………….
4.      …………………………………….
5.      …………………………………….
6.      ……………………………………
7.      ……………………………………




KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG