Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018
Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong
Pasal 101
(1) Susunan keanggotaan TP PKK Gampong, terdiri dari :
a. Ketua dijabat oleh isteri Keuchik;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara; dan
e. Anggota.
(2) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk gampong laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam pemberdayaan masyarakat, taat dalam menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran serta peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga.
(3) Anggota Pengurus TP-PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perwakilan dari suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TP-PKK dalam susunan keanggotaan TP-PKK Gampong dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) terdiri atas :
a) Pokja I, mengkoordinasikan bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan bidang Gotong Royong;
b) Pokja II, mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan Keterampilan dan bidang Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
c) Pokja III, mengkoordinasikan bidang Pangan, bidang Sandang dan bidang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga;
d) Pokja IV, mengkoordinasikan bidang Kesehatan, bidang Kelestarian Lingkungan Hidup dan bidang Perencanaan Sehat.
Pasal 102
(1) Susunan keanggotan TP-PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
(2) Tata cara Pembentukan dan Pemilihan keanggotaan TP-PKK Gampong serta pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK Gampong diatur lebih lanjut dengan Qanun Gampong
Pasal 103
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 TP-PKK Gampong bertanggung jawab kepada Keuchik.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK Gampong di sampai kepada Keuchik selaku pembina TP-PKK Gampong dan kepada TP-PKK Kecamatan minimal 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim.
(1) Susunan keanggotaan TP PKK Gampong, terdiri dari :
a. Ketua dijabat oleh isteri Keuchik;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara; dan
e. Anggota.
(2) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk gampong laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam pemberdayaan masyarakat, taat dalam menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran serta peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga.
(3) Anggota Pengurus TP-PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perwakilan dari suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TP-PKK dalam susunan keanggotaan TP-PKK Gampong dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) terdiri atas :
a) Pokja I, mengkoordinasikan bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan bidang Gotong Royong;
b) Pokja II, mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan Keterampilan dan bidang Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
c) Pokja III, mengkoordinasikan bidang Pangan, bidang Sandang dan bidang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga;
d) Pokja IV, mengkoordinasikan bidang Kesehatan, bidang Kelestarian Lingkungan Hidup dan bidang Perencanaan Sehat.
Pasal 102
(1) Susunan keanggotan TP-PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
(2) Tata cara Pembentukan dan Pemilihan keanggotaan TP-PKK Gampong serta pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK Gampong diatur lebih lanjut dengan Qanun Gampong
Pasal 103
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 TP-PKK Gampong bertanggung jawab kepada Keuchik.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK Gampong di sampai kepada Keuchik selaku pembina TP-PKK Gampong dan kepada TP-PKK Kecamatan minimal 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim.