Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Keurani Gampong dalam Pengelolaan Keuangan Gampong



Keurani Gampong (Sekdes) memegang peran stategis di Gampong, baik dalam penataan administrasi Gampongdan pengelolaan keuangan Gampong. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya Gampongtidak akan maju dan berkembang.

Keurani Gampongadalah perangkat Gampongyang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Gampongyang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong(PPKG).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan Gampong. Keurani Gampongadalah perangkat Gampongyang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Gampongyang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong(PPKG).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat Gamponglainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di Gampongdapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan Gampong.

Apa Tugas Keurani Gampong (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Keurani Gampongbertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBG;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBG dan rancangan perubahan APBG;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Keuchiektentang penjabaran APBDes dan perubahan APBG;
  4. mengkoordinasi tugas perangkat Gamponglain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Gampongdalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBG.
  6. Selain tugas-tugas diatas, Keurani Gampongmempunyai tugas:
  7. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  8. Melakukan verifikasi terhadap RAK Gampong, dan
  9. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKPG.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, lembaga kemasyarakat Gampongdan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!