Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Arah Pembinaan Keurani Gampong PNS

 Arah Pembinaan Keurani Gampong PNS

Keurani Gampong, sesuai amanat Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong, adalah pegawai negeri sipil. Maksud yang dikandung dalam kebijakan itu melebihi penilaian umum tentang upaya kooptasi negara atas Gampong. Ditempatkannya pegawai negeri sipil dalam jabatan Keurani Gampong berhubungan dengan niatan modernisasi administrasi Gampong yang selama bertahun-tahun berjalan lamban.

Administrasi Gampong yang baik memberi banyak manfaat. Pertama, semua aktivitas pemerintahan dan masyarakat dapat dicatat secara rinci. Kedua, semua uang yang diperoleh dan dimanfaatkan Gampong dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, semua asset dan kekayaan Gampong terlindungi. Keempat, semua dinamika kependudukan dapat ditangani. Kelima, kewajiban penyediaan layanan civil dan jasa publik dapat dipetakan.

Dalam semua kemanfaatan di atas, menjadi penting kemudian untuk memiliki seorang administratur Gampong yang secara efektif dapat diarahkan. Karena pekerjaan administratur pertama-tama ditentukan oleh ketrampilan, selanjutnya oleh komitmen. Kebutuhan praktis inilah yang menjadi dasar penempatan pegawai negeri dalam posisi Keurani Gampong.

Bukan Pilihan Mudah

Sebagai penjabaran pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Keurani Gampong Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan perundangan ini disebutkan bahwa Keurani Gampong yang hingga periode 15 Oktober 2004 masih menduduki jabatan diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil, selama memenuhi persyaratan. Pemenuhan atas persyaratan meliputi:

  1. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  2. kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, 
  3. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  4. sehat jasmani dan rohani; 
  5. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan 
  6. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, yang telah menentukan sendiri tanggal kematiannya pada tahun 2009, para Keurani Gampong kemudian berubah status menjadi pegawai negeri sipil. Mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak terangkat kemudian diberhentikan dan diberikan kompensasi sebesar 5 hingga 20 juta sesuai masa kerja yang dikumulatifkan. Pada posisi yang ditinggalkan Keurani Gampong yang tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah diwajibkan mengisi pegawai negeri sipil sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Tetapi persoalan pengangkatan dan pengisian Keurani Gampong tidak pernah mudah. Mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil rata-rata memiliki kemampuan dibawah standar yang diminta. Pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, dan pengalaman mengelola administrasi keuangan hampir tidak dimiliki para Keurani Gampong. Demikian pula kemampuan penyusunan draft peraturan Gampong yang masih jauh dari harapan. Pada akhirnya, kecuali status yang berubah, harapan bagi hadirnya seorang administratur Gampong nampaknya perlu didukung dengan kebijakan afirmatif lainnya.


Disisi lain, pengisian pegawai negeri dalam jabatan Keurani Gampong juga menyisakan beberapa pekerjaan rumah. Pertama, tidak semua daerah memiliki pegawai negeri berpangkat minimal golongan II/a yang dapat mengisi posisi Keurani Gampong. Jika bukan karena pegawai golongan II/a tidak lagi ada, maka masalahnya adalah pegawai pada jenjang itu tidak berkemampuan sebagaimana yang disyaratkan. Kedua, tidak semua pegawai negeri sipil mau bekerja di posisi itu. Selain bahwa Gampong masih dipandang sebagai wilayah termarginalkan, karir Keurani Gampong PNS sendiri tidak terlalu jelas.

Solusi Mendasar

Terhadap kedua permasalahan di atas pemerintah daerah memiliki dua alternatif kebijakan. Pertama, menggiatkan latihan ketrampilan bagi Keurani Gampong. Kedua, mendukung penyediaan prasarana pelaksanaan tugas Keurani Gampong. Pelatihan ketrampilan bagi Keurani Gampong selayaknya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Karena hanya melalui pelatihan yang intensif, seorang administrator handal dapat dibentuk. Bersamaan dengan pelatihan, prasarana pendukung tugas seperti peralatan kantor selayaknya disediakan pemerintah daerah.

Penyediaan prasarana pendukung tugas memungkin Keurani Gampong dapat bekerja setelah menerima materi pelatihan, secara signifikan mencapai efisiensi pekerjaan dan secara tidak langsung memboboti makna pekerjaan administratur.

Dibelakang semua niatan itu selayaknya terkonstruksi jenjang karir seorang Keurani Gampong. Jabatan Keurani Gampong bukan jabatan fungsional, dan bukan juga jabatan struktural. Ia lebih menampil sebagai jabatan pengabdian seorang pegawai negeri sipil. Karenanya, setiap pegawai yang telah menyelesaikan tugas sebagai Keurani Gampong layak untuk dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi oleh karena semua nilai lebih yang dimiliknya.