Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai Program Prioritas Kemendes PDTT


Informasi yang dihimpun dari Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa Badan Usaha Milik Gampong (Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) menjadi salah satu program prioritas di tahun 2017, di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Gampong Satu Produk); Embung Gampong; dan Sarana Olahraga. Melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), masyarakat Gampong didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.

Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) pada setiap Gampong harus berdasarkan hasil musyawarah Gampong. Unsur musyawarah Gampong terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat Gampong lainnya. Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bahwa jenis usaha yang dipilih Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat Gampong. Kehadiran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi Gampong.

Gampong saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Gampong.

Di sisi lain, dana Gampong sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke Gampong, adalah stimulus agar kemudian Gampong mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana Gampong, sebagian dana Gampong juga dapat digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Program Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Gampong, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Gampong dapat mendirikan Badan Usaha MilikDes yang disebut Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a; (2) BUM Gampong dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), diatur dalam Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Gampong.