Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPK: Badan Usaha Milik Desa Belum Berkontribusi Penuh pada Ekonomi Desa



Jakarta,Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penggunaan dana Gampong, terutama untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Gampong.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh BPK disebutkan, pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki kebijakan yang lengkap dan selaras dengan dana Gampong. Akibatnya, pemerintah Gampong belum seluruhnya memiliki regulasi yang diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan disebut belum merencanakan pembinaan pengelolaan dana Gampong dan anggaran dana Gampong berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan Gampong. Selain itu, tidak pula menganggarkan secara khusus untuk kegiatan pembinaan pengelolaan dana Gampong dan anggaran dana Gampong.

Dilaporkan sebanyak 21 OPD dan 404 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan dana Gampong. Tak hanya itu, sebanyak 20 OPD dan 400 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan anggaran dana Gampong.

"Akibatnya, penggunaan dana Gampong dan anggaran dana Gampong berpotensi tidak sesuai ketentuan," demikian tertulis dalam laporan IHPS Semester II 2018.

BPK menilai Pemda belum sepenuhnya melakukan pembinaan penggunaan dana Gampong dalam rangka pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik Gampong (BUMG). Berdasarkan hasil uji petik terhadap 8.220 BUM Gampong menunjukkan, sebanyak 2.188 BUM Gampong yang didirikan tidak beroperasi, dan 1.670 BUM Gampong belum memberi kontribusi bagi pendapatan Gampong.

Selain itu, sebanyak 1.034 BUM Gampong tidak menyampaikan laporan, sebanyak 871 BUM Gampong pembentukannya belum didukung dengan studi kelayakan, dan 864 BUM Gampong belum tertib dalam penatausahaan dan pelaporan BUM Gampong.

Selanjutnya, sebanyak 585 BUM Gampong belum didukung oleh pengelola yang kompeten. Selain itu, 547 BUM Gampong bidang usahanya belum sesuai dengan potensi unggulan Gampong.

Akibatnya, BUM Gampong belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Gampong.

Tak hanya itu, sebanyak 70 inspektorat pemda tidak memiliki pemetaan masalah sebagai dasar penyusunan prioritas pengawasan anggaran dana Gampong dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Selain itu, 684 kecamatan/perangkat daerah lain yang ditunjuk tidak memuat rencana kegiatan pengawasan khusus anggaran dana Gampong dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Ke depan, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk menetapkan regulasi dan kebijakan yang sesuai dengan dana Gampong. Selain itu, melaksanakan pembinaan kepada pemerintah Gampong agar menetapkan peraturan Gampong sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, sasaran pembangunan Gampong dan kawasan perGampongan dalam kurun waktu 5 tahun adalah mengurangi jumlah Gampong tertinggal sampai 5.000 Gampong dan meningkatkan jumlah Gampong mandiri setidaknya 2.000 Gampong.

Untuk mencapai sasaran tersebut, anggaran dana Gampong yang dialokasikan oleh pemerintah semakin meningkat, yakni Rp20,76 triliun pada 2015, dan mencapai Rp60 triliun pada 2018 lalu. Total anggaran dana Gampong sepanjang 2015-2018 tercatat mencapai Rp187,74 triliun.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com