Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh



QANUN ACEH
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK
DI ACEH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :a.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan gampong perlu pengisian jabatan keuchik yang mempunyai legitimasi masyarakat melalui pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
b.       bahwa untuk melaksanakan pasal 117 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu diatur Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Mengingat : 1).   Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2).     Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3892);
3).     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4).     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5).     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6).     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7).     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8).     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9).     Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
10).  Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20).

Dengan persetujuan bersama :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR ACEH
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :      QANUN ACEH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI ACEH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1).     Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur.
2).     Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
3).     Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4).     Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5).     Pemerintah daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah Aceh.
6).     Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7).     Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
8).     Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9).     Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
10).  Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imuem mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat.
11).  Gampong atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
12).  Keuchik atau nama lain adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri,
13).  Tuha peuet gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong.
14).  Pemerintah gampong, adalah keuchik, sekretaris gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong.
15).  Pemerintahan gampong adalah keuchik dan tuha peuet yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
16).  Pemilihan adalah semua proses tahapan kegiatan, meliputi persiapan pemilihan, pendaftaran dan penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan dan pelantikan keuchik.
17).  Panitia pemilihan keuchik yang selanjutnya disingkat dengan P2K adalah panitia pemilihan keuchik secara langsung yang ditetapkan oleh tuha peuet.
18).  Bakal calon adalah warga gampong berdasarkan penjaringan oleh P2K ditetapkan sebagai bakal calon keuchik.
19).  Calon keuchik adalah bakal calon keuchik yang telah memenuhi syarat dalam penyaringan dan ditetapkan dengan keputusan P2K
20).  Calon terpilih adalah calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dan telah ditetapkan dengan keputusan P2K.
21).  Penjabat Keuchik adalah seseorang yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat berdasarkan musyawarah dengan tuha peuet untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban keuchik dalam tenggang waktu tertentu.
22).  Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh P2K untuk mendapatkan bakal calon dari warga gampong setempat
23).  Penyaringan adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh P2K terhadap bakal calon.
24).  Kampanye adalah suatu kegiatan calon yang dilakukan untuk menarik simpati pemilih dalam bentuk penyampaian visi, misi dan program kerja apabila yang bersangkutan terpilih menjadi keuchik.
25).  Kelompok penyelenggara pemungutan suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
26).  Petugas pencatat pemilih yang selanjutnya disingkat P2P adalah petugas yang diangkat oleh P2K untuk melakukan pendataan pemilih di gampong yang bersangkutan.
27).  Pemberhentian keuchik adalah proses pengakhiran masa jabatan keuchik sebelum masa jabatannnya berakhir karena alasan-alasan tertentu.

BAB II
MASA JABATAN KEUCHIK
Pasal 2

1.       Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
2.       Dalam hal masa jabatan keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB III
PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEUCHIK
Pasal 3

1.       Tuha peuet memberitahukan kepada keuchik mengenai akan berakhirnya masa jabatan keuchik secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
2.       Keuchik melaporkan tentang akan berakhirnya masa jabatannya kepada bupati/walikota melalui mukim dan camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dari tuha peuet.

Pasal 4

1.       Keuchik menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada tuha peuet.
2.       Laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada bupati/walikota melalui camat paling lama (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

BAB IV
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik
Pasal 5

1.       Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik.
2.       Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim.
3.       Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik.

Bagian Kedua
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)
Pasal 6

1.       P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen.
2.       P2K berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong.
3.       P2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota.
4.       Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota.
5.       Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS.
6.       Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet.
7.       Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 1 (satu) minggu setelah penetapan hasil pemilihan.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang P2K
Pasal 7

Tugas dan wewenang P2K :
a.        merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik;
b.       menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik;
c.        mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik;
d.       menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik;
e.        menetapkan jadwal pemilihan;
f.        menyusun rencana biaya pemilihan;
g.       melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
h.       mengumumkan nama-nama bakal calon;
i.         melaksanakan pendaftaran pemilih;
j.         menetapkan dan mengumumkan calon keuchik;
k.       mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan;
l.         membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K;
m.      melaksanakan pemilihan;
n.       membuat berita acara pemilihan; dan
o.       membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet.

Pasal 8

1.       P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
2.       P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari unsur aparat pemerintah gampong.
3.       Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K.

Pasal 9

1.       KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibentuk oleh P2K paling lama 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
2.       Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap.
3.       Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak 1.000 (seribu) orang.
4.       Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 7 (tujuh) orang dari unsur masyarakat.
5.       KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 (lima) orang anggota.
6.       Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K.
7.       KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K.

BAB V
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 10

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam Qanun ini berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan keuchik.

Pasal 11

1.   Yang berhak memilih adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau telah/pernah menikah secara sah;
b.   telah berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai;
c.    tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.   terdaftar sebagai pemilih.
2.   Hak untuk memilih menjadi gugur apabila pemilih tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

Tata cara pendaftaran pemilih ;
a.    pendaftaran pemilih dari warga gampong yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh P2P;
b.   daftar pemilih sementara disusun berdasarkan abjad dan diumumkan kepada masyarakat oleh P2P;
c.    penduduk gampong dapat mengajukan usul, saran atau perbaikan terhadap daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak daftar pemilih sementara diumumkan;
d.   daftar pemilih sementara yang telah di teliti dan di perbaiki ditetapkan oleh P2K menjadi daftar pemilih tetap; dan
e.    daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf d diumumkan kepada masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

BAB VI
PENCALONAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Keuchik
Pasal 13

Bakal calon keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.        Warga Negara Republik Indonesia;
b.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
c.        mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
d.       taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
e.        berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
f.        berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
g.       sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
h.       nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
i.         berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
j.         tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
k.       tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
l.         tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
m.      memahami adat istiadat setempat;
n.       bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
o.       bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif;
p.       terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
q.       memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
r.        bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan
s.        bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.

Bagian Kedua
Tata Cara Pencalonan
Paragraf 1
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 14

1.       Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat surat pemberitahuan kepada tuha peuet gampong paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
2.       Tuha peuet berdasarkan surat pemberitahuan berakhir masa jabatan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera membentuk P2K.
3.       P2K melakukan penjaringan bakal calon dengan cara mengumumkan di tempat terbuka tentang adanya pelaksanaan pemilihan keuchik beserta persyaratannya, mensosialisasikan sistem dan mekanisme pemilihan serta menerima pendaftaran dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
4.       Jumlah bakal calon hasil penjaringan paling sedikit 2 (dua) orang.
5.       Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batas terakhir penjaringan bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, maka penjaringan diperpanjang selama 6 (enam) hari kerja.
6.       Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), maka atas usul tuha peuet, bupati/walikota mengangkat penjabat keuchik untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
7.       Masyarakat diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2K terhadap bakal calon yang telah diumumkan.
8.       Keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan identitas yang lengkap dan bukti/alasan yang cukup.

Pasal 15

1.       Dalam rangka penjaringan, bakal calon keuchik mengajukan surat permohonan secara tertulis.
2.       Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua P2K dengan melampirkan syarat-syarat :
a.        surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasilan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
b.       surat pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam;
c.        surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan;
d.       surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian sektor;
e.        surat keterangan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan foto copy kartu tanda penduduk;
f.        surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g.       daftar riwayat hidup;
h.       foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
i.         pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 10 inci 1 (satu) lembar;
j.         surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi keuchik;
k.       surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik;
l.         surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMN dan karyawan BUMD; dan
m.      surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon keuchik.
3.       Surat izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l, harus mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi calon keuchik, bersedia melepaskan yang bersangkutan dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Paragraf 2
Keuchik yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya
Pasal 16

1.       keuchik yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya, wajib menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon keuchik sampai dengan penetapan calon keuchik terpilih
2.       permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat
3.       berdasarkan surat permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka bupati/ walikota mengeluarkan surat cuti kepada bakal calon keuchik yang bersangkutan dan menunjuk sekretaris gampong sebagai pelaksana tugas.

Pasal 17

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan penelitian dan verifikasi oleh P2K yang hasilnya ditetapkan dalam berita acara penyaringan bakal calon.

Paragraf 3
Penetapan Calon Keuchik
Pasal 18

1.       Penetapan calon keuchik ditetapkan dalam Keputusan P2K sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.
2.       P2K memberitahukan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau tertulis tentang calon yang telah ditetapkan.
3.       Penetapan calon keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
4.       Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) orang calon, maka pelaksanaan pemilihan Keuchik ditunda sampai dengan P2K melakukan penjaringan ulang paling lama 7 (tujuh) hari.
5.       Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka P2K melaporkan kepada Tuha peuet.
6.       Tuha Peuet setelah menerima laporan dari P2K melakukan musyawarah untuk mengajukan calon penjabat keuchik kepada bupati/walikota.
7.       Penjabat keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 19

1.       Calon yang telah ditetapkan dengan keputusan P2K tidak dibenarkan mengundurkan diri.
2.       Dalam hal calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka pemilihan keuchik tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan bupati/walikota.

BAB VII
TANDA GAMBAR CALON DAN KAMPANYE
Pasal 20

1.       P2K menetapkan nomor urut dan tanda gambar Photo calon berdasarkan undian.
2.       Nomor urut dan tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada kotak suara pada saat pemilihan.

Pasal 21

1.       kampanye dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
2.       Kampanye dilaksanakan setelah adanya penetapan calon keuchik oleh P2K.
3.       masa tenang paling lama 2 (dua) hari;
4.       pada masa tenang calon tidak dibenarkan berkampanye dalam bentuk apapun dan harus membersihkan atribut-atribut tanda gambar.

Pasal 22

Kampanye dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk yaitu kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon dan kampanye dialogis.

Pasal 23

1.       Kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan spanduk, poster, baliho, stiker, kartu nama dan pembagian selebaran.
2.       pemasangan atribut tanda gambar calon dilarang pada kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pasal 24

Kampanye dialogis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.        dilaksanakan secara damai, penuh persaudaraan;
b.       tidak saling menjatuhkan nama baik calon-calon keuchik lainnya;
c.        memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban;
d.       menyampaikan program kerja jika terpilih menjadi keuchik;
e.        dilaksanakan dilokasi yang ditentukan oleh P2K;

Pasal 25

calon keuchik dilarang:
a.        melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan; dan
b.       menghina dan memfitnah seseorang, suku, agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongan dan calon yang lain.
c.        mempengaruhi pemilih dengan cara pembagian barang dan uang serta penyediaan fasilitas lainnya;

BAB VIII
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Paragraf 1
Pengumuman
Pasal 26

1.       Dalam rangka pelaksanaan pemilihan P2K mengumumkan :
a.                        tanggal pelaksanaan pemilihan paling lama 6 (enam) hari sebelum pemilihan; dan
b.                       hari pemungutan suara kepada masyarakat pada tempat yang mudah dibaca oleh umum.
2.       Tanggal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bertepatan dengan hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
3.       penyampaian undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap paling lama 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dilangsungkan.
4.       Bagi pemilih yang belum memperoleh undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberitahukan kepada P2K.

Paragraf 2
Tempat Pemungutan Suara
Pasal 27

1.       Penyelenggaraan pemungutan suara dilaksanakan pada TPS yang ditetapkan oleh P2K.
2.       Jumlah TPS disesuaikan dengan proporsi jumlah pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
3.       Lokasi TPS disesuaikan dengan kondisi geografis setempat.
4.       Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh KPPS.

Paragraf 3
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 28

Pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara Calon keuchik disediakan tempat duduk di lokasi TPS.

Pasal 29

1.       Pemilihan keuchik dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.       Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon keuchik dan tidak boleh diwakilkan.

Pasal 30

1.       Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh P2K, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
2.       Sebelum pemungutan suara KPPS menyediakan bilik suara, kotak suara, surat suara, daftar hadir, papan tulis, pengeras suara, formulir berita acara perhitungan suara dan alat-alat tulis.
3.       Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berukuran 5x10 cm dengan menggunakan HVS 70 gram warna putih.
4.       Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap ditambah 2 (dua) persen surat suara.
5.       Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka oleh petugas KPPS dan diperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang diberi stempel P2K.
6.       Pemilih yang hadir menunjukkan undangan untuk disesuaikan dengan daftar pemilih tetap oleh petugas KPPS.
7.       Petugas KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan hadir dengan memprioritaskan pemilih yang sakit, cacat, lansia dan ibu hamil dan menyerahkan selembar surat suara yang telah ditanda tangani oleh KPPS dan dibubuhi stempel P2K.
8.       Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperiksa dan diteliti oleh pemilih, jika surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara yang baru dan menyerahkan surat suara yang cacat atau rusak kepada KPPS.
9.       Penggantian surat suara karena cacat atau rusak hanya diperbolehkan 1 (satu) kali setelah diteliti oleh KPPS.

Pasal 31

1.       Pemberian suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan memasukkan surat suara dalam kotak suara salah satu calon yang dipilih.
2.       Pemilih yang mengalami cacat jasmani (tuna netra), jompo atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dibantu oleh seorang anggota KPPS.
3.       Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

Pasal 32

1.       pemilihan keuchik dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) tambah 1 (satu) dari jumlah seluruh pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
2.       Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka waktu pemilihan keuchik diperpanjang paling lama 3 (tiga) jam untuk memenuhi quorum yang telah ditentukan.
3.       Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi juga, kotak suara tidak dibuka dan di amankan oleh muspika.
4.       Dalam hal batas waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) quorum belum juga tercapai, maka pelaksanaan pemilihan keuchik bagi pemilih yang belum memberikan hak pilihnya, dilanjutkan pada hari berikutnya.
5.       Pemilihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh ketua P2K dan ditetapkan dalam berita acara pemilihan.
6.       Dalam hal pemilihan lanjutan tidak terpenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pemilihan keuchik dinyatakan batal dan P2K melaporkan kepada Tuha Peuet.

Paragraf 4
Penetapan Hasil Pemungutan Suara
Pasal 33

1.       Setelah pemungutan suara di TPS selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara.
2.       Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka yang disaksikan oleh para saksi yang ditunjuk oleh masing-masing calon keuchik.
3.       Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS membuat berita acara hasil pemungutan suara dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS serta para saksi yang bersedia menandatanganinya, selanjutnya dilaporkan kepada P2K saat itu juga.
4.       Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi keabsahan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pasal 34

1.       Setelah penghitungan suara selesai, KPPS menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan.
2.       KPPS menyerahkan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada P2K dan saksi-saksi yang hadir.
3.       P2K melakukan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil perhitungan suara dari TPS-TPS.
4.       Ketua P2K menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan.
5.       Berita acara pemilihan diserahkan kepada Tuha Peuet tentang pelaksanaan pemilihan keuchik.
6.       Tuha Peuet melaporkan hasil pemilihan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada mukim untuk mendapatkan pengesahan.

Paragraf 5
Penetapan Calon Keuchik Terpilih
Pasal 35

1.       Calon keuchik terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dari suara yang sah.
2.       Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon keuchik memperoleh suara terbanyak yang sama, P2K mengadakan pemilihan ulang.

Pasal 36

1.       Waktu pelaksanaan pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ditetapkan oleh P2K paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari pemilihan.
2.       Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) hanya diikuti oleh calon-calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
3.       Calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai calon terpilih.
4.       Dalam hal calon keuchik memperoleh jumlah suara yang sama pada pemilihan ulang, maka calon keuchik terpilih ditetapkan melalui musyawarah Tuha Peuet.
5.       Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.

Pasal 37

1.       Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peuet.
2.       Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Tuha Peuet kepada bupati/walikota melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan keputusan bupati/walikota.
3.       Keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.

Paragraf 6
Pengawasan Pemilihan Keuchik
Pasal 38

1.       Pengawasan pemilihan keuchik dilakukan oleh camat dan imum mukim.
2.       Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melaksanakan pengawasan pemilihan pada semua tahapan pemilihan;
    2. menerima laporan pelanggaran pemilihan;
    3. menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan pemilihan; dan
    4. menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif kepada P2K dan yang bersifat tindak pidana kepada Polisi.

BAB IX
TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
Pasal 39

1.       Pelantikan keuchik oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya keputusan bupati/walikota tentang pengesahan keuchik terpilih.
2.       Dalam hal pelantikan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlaksana dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan.
3.       Serah terima jabatan keuchik dilaksanakan oleh Tuha Peuet dengan menandatangani berita acara serah terima jabatan yang disaksikan oleh mukim dan camat atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 40

1.       Pengucapan sumpah/janji keuchik dilaksanakan pada saat pelantikan dihadapan pejabat yang ditunjuk yang disaksikan oleh pengukuh sumpah.
2.       Pengukuh sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau rohaniawan yang ditunjuk.
3.       Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui oleh Pemerintah, yaitu ;
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku keuchik dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syariat Islam dan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi gampong, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

BAB X
PEMBERHENTIAN KEUCHIK
Bagian Kesatu
Pemberhentian Sementara
Pasal 41

1.       Keuchik yang dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana atas usul tuha peuet diberhentikan sementara oleh bupati/walikota.
2.       Pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
3.       Selama keuchik dikenakan pemberhentian sementara maka pekerjaan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris gampong.
4.       Dalam hal putusan pengadilan menyatakan keuchik yang bersangkutan tidak bersalah, maka bupati/walikota mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara.

Bagian kedua
Pemberhentian Tetap
Pasal 42

1.       Dalam hal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan keuchik yang bersangkutan terbukti bersalah, maka bupati/walikota memberhentikan keuchik yang bersangkutan.
2.       Dalam hal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan keuchik yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka bupati/walikota merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali sebagai keuchik sampai berakhir masa jabatan.

Pasal 43

1.       Keuchik berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan.
2.       keuchik diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa jabatan dan telah dilantik keuchik yang baru;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik;
    4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
    5. tidak melaksanakan kewajiban keuchik; dan
    6. melanggar larangan bagi keuchik.
3.       selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), keuchik dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan kolusi, korupsi, nepotisme, maisir, khalwat dan minum khamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

1.       Keuchik yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban karena sakit sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka sekretaris gampong ditetapkan sebagai pelaksana tugas keuchik.
2.       Setelah 6 (enam) bulan sejak ditetapkan pelaksana tugas berdasarkan keterangan dokter Pemerintah, keuchik yang bersangkutan belum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka diberhentikan dengan hormat oleh bupati/walikota.
3.       Pemberhentian keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus mengangkat penjabat keuchik.

BAB XI
PENGANGKATAN PENJABAT KEUCHIK
Pasal 45

1.       Penjabat keuchik diangkat dari sekretaris gampong atau aparat pemerintah daerah yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
2.       Masa jabatan penjabat keuchik paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
3.       Penjabat keuchik diambil sumpah/janji dan dilantik oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII
PENGAMANAN PEMILIHAN KEUCHIK
Pasal 46

1.       P2K dan Calon Keuchik wajib menjaga ketentraman dan ketertiban dalam setiap tahapan pemilihan.
2.       Pengamanan Pemilihan pada tahapan kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta pelantikan dilakukan oleh anggota Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja.
3.       Dalam hal Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menanggulangi keamanan, P2K atas persetujuan Tuha Peuet dapat meminta bantuan pengamanan dari Polri.

BAB XIII
BIAYA PEMILIHAN KEUCHIK
Pasal 47

1.       Biaya penyelenggaraan pemilihan keuchik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
2.       Biaya penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan antara lain:
a.   administrasi yang meliputi pengumuman, undangan, kotak suara, surat suara, photo calon dan kegiatan kesekretariatan lainnya;
b.   pedaftaran pemilih;
c.   bilik suara;
d.   honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat-rapat;
e.   honorarium petugas; dan
f.    pengadaan/sewa alat-alat perlengkapan.

BAB XIV
SANKSI
Pasal 48

1.       Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang bersifat administrasi gugur haknya sebagai calon keuchik.
2.       Calon keuchik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49

Keuchik yang diangkat sebelum berlakunya Qanun ini tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Pasal 50

Tindakan penyidikan terhadap keuchik dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati/walikota.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 51
Dengan berlakunya Qanun ini maka Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sepanjang telah diatur dalam qanun kabupaten/kota tentang pemerintahan gampong

Pasal 52
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 53
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Aceh.
Disahkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 26 Mei 2009 M
1 Jumadil Akhir 1430 H
GUBERNUR ACEH,

IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh
Pada Tanggal
28 Mei 2009 M
3 Jumadil Akhir 1430 H
SEKRETARIS DAERAH ACEH

HUSNI BAHRI TOB
LEMBARAN DAERAH ACEH TAHUN 2009 NOMOR 04


PENJELASAN
ATAS
QANUN ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK
DI ACEH
I. UMUM
Bahwa sejak tahun 1959 Aceh telah memperoleh status sebagai daerah istimewa berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor I/missi/ 1959 dan dikuatkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, otonomi yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 belum memadai. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Bahwa dengan adanya Nota Kesepahaman Damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka dan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, merupakan suatu upaya rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi yang berbasis kerakyatan dan perpolitikan yang dapat menampung aspirasi nasional dan lokal di Aceh secara berkesinambungan.
Bahwa sesuai pasal 115 ayat (3) UUPA , gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota nmasyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Bahwa sesuai dengan pasal 117 ayat (3) UUPA dan kebutuhan untuk adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong diperlukan mekanisme pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.
Bahwa dalam Qanun Aceh ini pemilihan keuchik dilaksanakan berdasarkan azas umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta diselenggarakan oleh panitia pemilihan keuchik yang bersifat independen.
Pemilihan keuchik di Aceh dilakukan melalui proses tahapan persiapan meliputi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan keuchik dan pembentukan panitia penyelenggara, tahapan pelaksanaan meliputi pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, pehitungan suara dan penetapan calon terpilih. Tahapan terakhir adalah pelantikan dan sumpah/janji. Dalam Qanun ini juga diatur mekanisme pemberhentian keuchik, pengangkatan pejabat keuchik, pengamanan pemilihan, biaya pemilihan dan sanksi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1, 2, 3, 4, 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan unsur masyarakat gampong adalah tokoh masyarakat, unsur ulama, unsur perempuan, unsur pemuda dan lain-lain.
Pasal 7, 8, 9, 10, 11
Cukup jelas
Pasal 12
huruf a:
Cukup Jelas
huruf b:
yang dimaksud dengan diumumkan kepada masyarakat adalah daftar pemilih sementara ditempelkan pada tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat.
huruf c, d
Cukup jelas
`Huruf e
yang dimaksud dengan diumumkan kepada masyarakat adalah daftar pemilih tetap ditempelkan pada tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Pasal 13
Huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m.
Cukup jelas
Huruf n.
yang dimaksud dengan pegawai negeri, tidak termasuk guru dan tenaga medis, sedangkan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Gubernur Aceh bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Aceh, Bupati/ Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupten/Kota, kepala kantor wilayah bagi Pegawai Negeri Sipil instansi vertikal dan Kepala BUMN/BUMD bagi Pegawai/ Karyawan BUMN/BUMD.
Huruf o, p, q, r, s.
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k.
Cukup jelas
Huruf l.
yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Gubernur Aceh bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Aceh, Bupati/ Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupten/Kota, kepala kantor wilayah bagi Pegawai Negeri Sipil instansi vertikal dan Kepala BUMN/BUMD bagi Pegawai/ Karyawan BUMN/BUMD
Huruf m.
Cukup jelas
Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1) (2) (3) (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Jumlah kotak suara disesuaikan dengan jumlah calon keuchik dan ukurannya disesuaikan dengan jumlah pemilih.
Ayat (6) (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan surat suara cacat atau rusak adalah surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS, tidak berstempel P2K dan terdapat tulisan kode tertentu atau sobek.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 31, 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Saksi diajukan oleh calon keuchik kepada KPPS 2 (dua) sebelum pemungutan suara yang disertai dengan surat penunjukan.
Ayat (3) (4)
Cukup jelas
Pasal 34, 35, 36,37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH ACEH NOMOR 26