Haruskah Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berbadan Hukum?


Pengertian BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Ketentuan Umum angka 6 UU No. 6/2014 mengartikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Posisi BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan institusi ekonomi berciri desa dengan daulat warga desa dan berlandaskan Musyawarah Desa.

Sifat Pendirian BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Pasal 87 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) . Artinya, pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak bersifat wajib. Terpenting, keputusan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) a harus dilakukan melalui Musyawarah Desa. Dari perspektif UU Desa, pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ditujukan guna mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif.

Tujuan itu bukan tidak mungkin, sebagai contoh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil mencapai omzet dari pedagang kaki lima yang mencapai Rp 90 juta per hari.

Apakah BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) Harus Berbadan Hukum?

Keharusan berbadan hukum adalah unit-unit usaha yang dapat dibentuk oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) . Hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mensyaratkan Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum LKM dengan sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) [Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro].

Status Badan Hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Terkait kedudukan BUMD Desa itu sendiri dapat dilihat dari perspektif Hukum Administrasi yang menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam konteks “hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) termasuk kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan secara atribusi [Pasal 19 huruf b jo. Pasal 72 ayat (1) beserta penjelasan UU Desa];

Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setelah disepakati melalui Musyawarah Desa (Pasal 26 huruf d jo. Pasal 88 UU Desa)

0 Comments