Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan dan Fungsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)




Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. Maksud dari pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sebagaimana dalam Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 2 ”Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar desa.

Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus diawali sebagai pola untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Embrio ekonomi desa harus terlebih dahulu teridentifikasi secara jelas. Identifikasi sangat diperlukan jangan sampai setelah berdiri Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak ada kegiatan apapun didalamnya dan saat ini yang terjadi pada sebagaian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Hal ini disebabkan berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)hanya melalui ”pendekatan proyek” bukan mendasar pada sebuah kekuatan dan kebutuhan lokal.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya menjadi pemahaman di kalangan pegiatan ekonomi lokal dan rakyat desa. Akhirnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seharusnya menjadi modal awal gerakan sosial dari pertarungan ”ekonomi” belum tercapai secara maksimal. Kesadaran masyarakat desa untuk memahami posisi mereka dalam rangka merebut desa menjadi sentral ekonomi belum menjadi sebuah tujuan.

Bahkan yang lebih ironis lagi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi yang tidak sah. Masyarakat desa tidak mengetahui sama sekali berapa modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bentuk kegiatan apa, surplus atau difisit semuanya sangat tertutup. Pada akhirnya tiba-tiba yang didengar oleh syarakat bahwa modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) habis, perputaran keuangannya tidak jelas dll. Masalah-masalah klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dijadikan sebuah gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.