Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

6 Larangan Bagi SDM PKH Berikut Sanksinya




Berikut 6 larangan yang harus dipatuhi oleh SDM PKH dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja sosial yang bekerja dibawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, yaitu :
  1. Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementerian Sosial.
  2. Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH untuk hal-hal di luar PKH.
  3. Terlibat dalam aktivitas politik.
  4. Melakukan penggelapan atau menyalahgunakan, mengurangi, atau menyimpan dana bantuan PKH.
  5. Melakukan manipulasi atau pemalsuan data.
  6. Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas.
Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan tersebut, Kemensos secara tegas akan melakukan pemecatan. Selain 6 poin di atas