Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018


Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong




Pasal 251

(1) Keuangan Gampong dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Tertip dan disiplin anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan keuangan Gampong harus dilaksanakan secara konsisten, taat hukum, tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur serta dilakukan percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan.

(3) Pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


Pasal 252

(1) Keuchik adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.

(2) Kekayaan milik Gampong yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kekayaan Gampong yang berasal dari APBG dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah Gampong dalam bentuk penyertaan modal dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBG.


(3) Penatausahaan pengelolaan kekayaan Gampong yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Keurani Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong.

Pasal 253

(1) Keuchik sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (1), mempunyai kewenangan :

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;

b. menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG);

c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;

d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan

e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchik dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

(3) PTPKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Perangkat Gampong, terdiri dari :

a. Keurani Gampong;

b. Kepala Seksi; dan

c. Bendahara.

Pasal 254

(1) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (3) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Gampong.

(2) Keurani Gampong selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.

Pasal 255

(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf b, bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
bersama Tuha Lapan Gampong melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBG;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban atas anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Pasal 256

(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (3) huruf c di jabat oleh Keurani Cut Urusan Keuangan.

(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran belanja Gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.