Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Lembaga Kemasyarakatan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018



LEMBAGA KEMASYARAKATAN GAMPONG


Bagian Kesatu


Jenis dan Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 87

(1) Di Gampong dibentuklembaga kemasyarakatan terdiri atas :

a. Lembaga Tuha Lapan Gampong;

b. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan


c. Lembaga Pemuda Gampong.






(2) Lembaga kemasyarakatan Gampong bertugas membantu Pemerintah gampong dan merupakan mitra dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Gampong.

(3) Lembaga kemasyarakatan Gampong berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Gampong dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansidi tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakatlebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Pasal 88

(1) Gampong mendayagunakanlembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

(2) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten,dan lembaga non-Pemerintah wajibmemberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Gampong.

Pasal 89

tatacara Pembentukan, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Kemasyarakatan diatur dalam Qanun Gampong.

Bagian Kedua


Tuha Lapan






Paragraf 1


Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan






Pasal 90






(1) Tuha Lapan Gampong dibentuk atas prakarsa masyarakatdengan kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong.






(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tuha Lapan bertanggung jawab kepada Keuchik.






Pasal 91






(1) Tuha Lapan Gampong mempunyai tugas :


a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;


b. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;


c. menyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;


d. menumbuhkembangkan dan menggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan


e. menggali, mendayagunakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


f. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah.






(2) Dalam melaksanakan tugas di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Tuha LapanGampong mempunyai fungsi sebagai berikut :


a. mengidentifikasiPotensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;


b. bersama Pemerintahan Gampong menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMG)dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Gampong melalui Musrenbang Gampong;


c. membantu Pemerintah Gampong dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).


(3) Dalam melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan, pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 90,Tuha Lapan Gampong mempunyai fungsi :


a. menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;


b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;


c. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;


d. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayananPemerintah Gampong kepada masyarakatGampong;


e. menumbuhkembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;


f. ikut serta melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Gampong yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong serta Non Pemerintah;


g. memelihara, melestarikan dan mendayagunakan hasil-hasil pembangunan di Gampong.






(4) Dalam melaksanakan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Tuha Lapan Gampong mempunyai fungsi sebagai berikut :


a. menumbuh kembangkan minat belajar dan kesadaran beribadat dalam masyarakat;


b. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;


c. melaksanakan kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;


d. membina dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat;


e. menumbuh kembangkan kondisi kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup;


f. bersama-sama pemerintah gampong menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli gampong (PAG);


g. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu pemerintah gampong dan pemerintah dalam pembangungan dan pemberdayaan masyarakat.






Pasal 92






Tuha Lapan berkewajiban untuk :


a. melakukan koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;


b. menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan;


c. membuat/menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchik.






Pasal 93






Tuha Lapan mempunyai hak :


a. menjadi Tim Penyusunan RPJMG dan RKPG;


b. bersama Kepala Seksi menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di Gampong;


c. mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;


d. menghadirimusyawarah Gampong;






Paragraf 2


Susunan Organisasi Tuha Lapan






Pasal 94






(1) Susunan organisasi Tuha Lapan terdiri dari :


a. Peutua Tuha Lapan;


b. Keurani Tuha Lapan;


c. Beundahara;


d. Peutua-Peutua Bidang.






(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari :


a. bidang peningkatan kapasitas sumberdaya manusia;


b. bidang pendayagunaan SDA dan Teknologi Tepat Guna(TTG);


c. bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;


d. bidang partisipasi masyarakat;


e. bidang kesehatan dan lingkungan hidup.






(3) Setiap bidang dipimpin oleh seorang Peutua Bidang.






(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Keurani, Bendahara dan Peutua-Peutua Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Peutua Tuha Lapan.






Pasal 95






(1) Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 94ayat (2) huruf a mempunyai fungsi :


a. menumbuhkembangkan minat belajar masyarakat;


b. pengembangan perpustakaan gampong;


c. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;


d. peningkatan kapasitas tenaga kerja masyarakat;


e. pengembangan pola pikir dan prilaku produktif dalam masyarakat; dan


f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.






(2) Bidang Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tepat Guna(TTG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi :


a. peningkatan motivasi masyarakat dalam pemamfaatan dan pendayagunaan potensi Sumber Daya Alam(SDA) di Gampong dalam menciptakan lapangan kerja;


b. pengembangan InovasiTeknologi Tepat Guna masyarakat dalam pendayagunaan SDA dan pengolahan hasil pertanian;


c. pengembangan pos pelayanan teknologi gampong (Posyantekgam);


d. pengembangan sistem informasi potensi dan kerjasama gampong; dan


e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.






(3) Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi :


a. mengidentifikasi dan iventarisasi potensi usaha ekonomi masyarakat;


b. peningkatan kreatifitas masyarakat dalam pengembangan usaha usaha ekonomi;














c. membina dan meningkatkanpendapatan masyarakat;


d. memperluas jaringan kesempatan kerja masyarakat;


e. pengembangan jaringan pemasaran usaha-usaha ekonomi masyarakat; dan


f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.






(4) Bidang Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d mempunyai fungsi :


a. menumbuhkembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;


b. menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam memelihara, melestarikan dan mendayagunakan hasil-hasil pembangunan di Gampong.


c. menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli gampong (PAG);


d. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;


e. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;dan


f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.






(5) Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi :


a. mengindentifikasi potensi kerawanan kesehatan masyarakat dan upaya pencegahan;


b. menumbuh kembangkan budaya hidup sehat dalam masyarakat;


c. pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup;


d. menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengambangan apotik hidup; dan


e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Petua Tuha Lapan.






Pasal 96






(1) Pengurus Tuha Lapan dipilih dari dan oleh penduduk Gampong yang bersangkutan.






(2) Syarat-syarat untuk menjadi pengurus Tuha Lapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :


a. bertaqwa kepada Allah SWT;


b. jujur, adil dan penuh pengabdian kepada masyarakat;


c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);


d. berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 56 tahun;


e. mengerti adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat;


f. memiliki kemampuan, kecakapan dan kemauan dalam pemberdayaan masyarakat;


g. tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku;


h. taat menjalankan syariat Islam dan Mampu membaca Al-Quran;dan


i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.






(3) Pembentukan Lembaga Tuha Lapan, sususan organisasi dan tatacara pemilihan ditetapkan dengan Qanun Gampong dengan berpedoman pada Peraturan Bupati.






Paragraf 3


Laporan Pertanggung Jawaban






Pasal 97






(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tuha Lapan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Tuha Peuet.






(2) Laporan pertanggung jawaban penyelenggaran tugas disampaikan setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.






(3) Laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan tugas Tuha Lapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan pertanggung jawaban Keuchiek.










Bagian Kedua


Pembinaan Kesejahteraan Keluarga






Paragraf 1


Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK






Pasal 98






(1) Dalam penyelenggaraan pemberdayaan Gampong dibentuk Tim Penggerak PKK Gampong.






(2) Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai mitra kerja dan membantu Pemerintah Gampong dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluargamenuju keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri dan keadilan serta kesadaran hukum.






(3) Untuk mewujudkan keluarga sejaktera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP-PKK melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKKyang disesuaikan kondisi sosial budaya masyarakat Aceh dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.






(4) 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;


b. Gotong Royong;


c. Pangan;


d. Sandang;


e. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;


f. Pendidikan dan keterampilan;


g. Kesehatan;


h. Pengembangan kehidupan berkoperasi;


i. Kelestarian lingkungan hidup; dan


j. Perencanaan sehat.






















Pasal 99






Tim Penggerak PKK Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 mempunyaitugas :


a. menyusun Rencana Kerja PKK Gampong, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten dan RPJMG;


b. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi dan kemampuan mental spiritual dan fisik material keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dunia dan akhirat;


c. melaksanakan kegiatan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada keluarga-keluarga dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;


d. menggerakkan kelompok kerja PKK Dusundan dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan sesuai dengan rencana kerja PKK;


e. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Gampong;


f. mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina Tim Penggerak PKK Gampong.










Pasal 100






Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Tim Penggerak PKK Gampong mempunyai fungsi:


a. memotivasi keluarga masyarakat untuk meningkatkan minat dan kesadaran tarhadap pendidikan dan ketrampilan dalam keluarga;


b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Imeum Gampong dalam meningkatkan pendidikan agama keluarga dan Pembinaan Calon Pengantin;


c. memotivasi keluarga masyarakat agar mau dan mampu menggerakkan potensi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan perumahan, sandang dan pangan keluarga;


d. pembinaan dan bimbingan keluarga masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia yang dimulai dari pra-keluarga;


e. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap gaya hidup sehat, bersih dan pelestarian lingkungan hidup;


f. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap budaya kerja sama dan jiwa kegotong-royongan dalam mengatasi masalah hidup dalam masyarakat.










Paragraf 2


Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong






Pasal 101






(1) Susunankeanggotaan TP PKK Gampong, terdiri dari:


a. Ketua dijabat oleh isteri Keuchik;


b. Wakil Ketua;


c. Sekretaris;


d. Bendahara;dan


e. Anggota.














(2) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk gampong laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam pemberdayaan masyarakat, taat dalam menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran serta peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga.






(3) Anggota Pengurus TP-PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perwakilan dari suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.






(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TP-PKK dalam susunan keanggotaan TP-PKK Gampong dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) terdiri atas :


a) Pokja I, mengkoordinasikan bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan bidang Gotong Royong;


b) Pokja II,mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan Keterampilan dan bidang Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;


c) Pokja III,mengkoordinasikan bidang Pangan, bidang Sandang dan bidang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga;


d) Pokja IV, mengkoordinasikan bidang Kesehatan, bidang Kelestarian Lingkungan Hidup dan bidangPerencanaan Sehat.






Pasal 102






(1) Susunan keanggotan TP-PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.






(2) Tatacara Pembentukan dan Pemilihan keanggotaan TP-PKK Gampong serta pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK Gampong diatur lebih lanjut dengan Qanun Gampong






Pasal 103






(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 TP-PKK Gampong bertanggung jawab kepada Keuchik.






(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK Gampong di sampai kepada Keuchik selaku pembina TP-PKK Gampong dan kepada TP-PKK Kecamatanminimal 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim.






Bagian Ketiga


Lembaga Pemuda Gampong






Paragraf 1


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong






Pasal 104






Lembaga Pemuda Gampong merupakan nama lain dari Karang Taruna berkedudukan sebagai mitra pemerintah Gampong dalam pemberdayaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.














Pasal 105






Lembaga Pemuda Gampong mempunyai tugas :


a. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan;


b. menanggulangi dan mencegah masalahkesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif maupunrehabilitatif;


c. menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi dan perlindungan sosial kemasyarakatan;


d. meningkatkan usaha ekonomi produktif dilingkungan pemuda;


e. memantau, mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di gampong;


f. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;


g. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat islam dan budaya islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat; dan


h. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Pasal 106






Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105,Lembaga Pemuda Gampong mempunyai fungsi:


a. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;


b. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;


c. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara swadaya;


d. penumbuhankembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial;


e. memperkuat nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang bersendikanIslam sebagai kearifan aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;


f. penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat;


g. penyelenggarapendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;


h. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;


i. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;


j. pencegahan kenakalan dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba); dan


k. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatifdalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.














Paragraf 2


Keanggotaan dan Kepengurusan Lembaga Pemuda






Pasal 107






(1) Keanggotaan Lembaga Pemuda Gampong menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun di Gampong merupakan anggota Lembaga Pemuda Gampong.






(2) Anggota Lembaga Pemuda Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial dan pendirian politik.






Pasal 108






(1) Susunan Pengurusan Lembaga Pemuda Gampong terdiri dari :


a. Ketua;


b. Sekretaris;


c. Bendahara; dan


d. Kepala Seksi.






(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari :


a. Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penaggulangan Narkoba;


b. Kepala Seksi PHBI dan Keramaian;


c. Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan;


d. Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni; dan


e. Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda.






(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.






Pasal 109






(1) Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penanggulangan Narkoba mempunyai tugas :


a. melakukan pemantauan dan pencegahanterhadap potensikerawanansosial dalam masyarakat;


b. memelihara ketertiban dan keamanan Gampong;


c. melakukan pencegahan kenakalan remaja;


d. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.






(2) Kepala Seksi PHBI dan Keramaian mempunyai tugas :


a. menyusun rencana kerja tahunan peringatan hari-hari besar Islam (PHBI);


b. melakukan bimbingan akhlak bagi generasi muda dalam penerapan nilai-nilaisosial budaya dan adat istiadat yang bersendikan Islam dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari;dan


c. penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat.










(3) Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas :


a. menumbuhkembangkansemangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;


b. mengkoordinasikan persiapan fasilitas dan pelaksanaan pesta perkawinan dan/atau kenduri sejenisnya dalam keluarga masyarakat secara adil dan bertanggung jawab tanpa memperhatikan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial dan pendirian politik;


c. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif.






(4) Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni mempunyai tugas :


a. pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam olah raga;


b. mengkoordinir pengembangan kelompok/persatuan olah raga;


c. pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam seni budaya yang islami.






(5) Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda mempunyai tugas :


a. pengembangan bakat dan minat generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi Gampong secara swadaya;


b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;


c. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.










Pasal 110






(1) Pengurus Lembaga Pemuda Gampong dipilih dari dan oleh anggota pemuda gampong secara musyawarah dan mufakat.






(2) Apabila pemilihan melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1)tidak mecapai hasil,pemilihanpengurusLembaga Pemuda dapat dilakukan melalui voting.










Pasal 111






Syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Lembaga Pemuda Gampong :


a. bertaqwa dan taat menjalankan ibadah kepada Allah;


b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


c. mampu membaca Al-Quran.


d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Kepemudaan;


e. tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.


f. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan


g. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.


























Pasal 112






(1) Kepengurusan Lembaga Pemuda Gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.






(2) Masa bakti Pengurus Pemuda Gampong 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.






(3) Pembentukan dan tatacara pemilihan pengurus Lembaga Pemuda Gampong diatur dengan Qanun Gampong dengan berpedoman pada Peraturan Bupati






Paragraf 3


Laporan Pertanggung Jawaban






Pasal 113






(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lembaga Pemuda Gampong bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Tuha Peuet.






(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaran tugas disampaikan setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.






(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas Lembaga Pemuda Gampong merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan pertanggungjawaban Keuchik.






Paragraf 4


Forum Komunikasi Pemuda






Pasal 114






(1) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, di Kecamatan dan Kabupaten dapat dibentuk Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna.






(2) Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai wadah perhimpunan para tokoh masyarakat, pemerhati maslah kepemudaan, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan generasi muda.






Pasal 115






(1) Kepengurusan forum Pemuda/Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Pemuda Gampong di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.






(2) Kepengurusan Forum Pemuda/Karang Taruna Kabupaten dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Pemuda/Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten dan dikukuhkan oleh Bupati.






(3) Masa bakti Kepengurusan Forum Pemuda/Karang Taruna kecamatan dan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selama 5 (lima) tahun.










Pasal 116






(1) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.






(2) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat kemitraan.






UNDUH: Qanun Bireuen nomor 6 tahun 2018