Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Marwan Jafar: Dana Desa Boleh Buat Tempat Pembuangan Sampah

Marwan Jafar: Dana Desa Boleh Buat Tempat Pembuangan Sampah

Dana Gampong yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke Gampong-Gampong sudah mencapai 65 persen dan sejauh ini sudah 45 persen dari dana Gampong tersebut yang sudah dibelanjakan oleh Gampong-Gampong.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kebanyakan dana Gampong dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur peGampongan.

“Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana Gampong ini,” ujar Marwan dikutip dari laman Kementerian Gampong, Sabtu (3/10/2015).

Kebutuhan infrastruktur peGampongan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di Gampong-Gampong masih sangat memprihatinkan.

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di peGampongan apotheke viagra ohne rezept.

“Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen Gampong yang memiliki fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) , sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ,” imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) bagi masyarakat di Gampong berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah.

“Mayoritas masyarakat di Gampong 65,08 persen membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77 persen masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

Dengan adanya dana Gampong, persoalan seperti minimnya ketersedian Tempat Pembuangan Sampah (TPS) bisa segera di atasi.

“Dengan dana Gampong bisa dibuat untuk membuat TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH (TPS) , atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga,” tutupnya.

Diolah dari sumber: acehterkini.com, 3 Oktober 2015.