Mekanisme pelaporan Dana Desa adalah sebagai berikut :
- Keuchiek menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap kepada Bupati/Walikota.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa, terdiri atas:
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya; dan
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.
Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, Keuchiek dapat menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN dapat meminta Bupati / Walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
- Selanjutnya, Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT.
- Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.
Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN dapat meminta Bupati / Walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
0 Comments
Post a Comment