Mekanisme Penggantian Kades yang Mengundurkan Diri
Keuchiek Gampong/Gampong Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan keuchiek Pemerintahan Gampong/Gampong Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Keuchiek Gampong/Gampong Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Jika Keuchiek Gampong Mengundurkan Diri
Keuchiek gampong berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Apabila Keuchiek Gampong berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.Pemberhentian Keuchiek Gampong ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.Keputusan ini disampaikan kepada Keuchiek Gampong yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mekanisme Penggantian Keuchiek Gampong yang Mengundurkan Diri
Dalam hal sisa masa jabatan keuchiek Gampong tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat keuchiek Gampong sampai terpilihnya keuchiek Gampong yang baru.
Dalam hal sisa masa jabatan Keuchiek Gampong tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat keuchiek Gampong sampai terpilihnya keuchiek Gampong yang baru melalui hasil musyawarah Gampong.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat keuchiek gampong tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat keuchiek Gampong (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan keuchiek Gampong.
Ringkasan/Intisari:
Apabila keuchiek gampong berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Dalam hal sisa masa jabatan Keuchiek Gampong tersebut:
- tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai dengan terpilihnya Keuchiek Gampong.
- lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai dengan ditetapkannya Keuchiek Gampong yang dipilih melalui Musyawarah Gampong.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek Gampong.

Post a Comment for "Mekanisme Penggantian Kades yang Mengundurkan Diri"