Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peran Pemerintah Dalam Mendorong Perkembangan BUMDes

Peran Pemerintah Dalam Mendorong Perkembangan BUMDes


Menurut Undang-undang (UU) Gampong Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 90, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong perkembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan beberapa cara. Pertama, memberikan hibah dan/atau akses permodalan. Pemberian hibah bisa berupa aset atau peralatan yang nantinya digunakan dalam operasional Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sehingga akan mempermudah proses produksi barang/jasa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).


Sedangkan akses permodalan, pemerintah melakukan penggelontoran dana dari APBN untuk Dana Gampong yang selanjutnya dapat digunakan sebagai modal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Perlu diketahui, Gampong memiliki wewenang sepenuhnya dalam mengelola Dana Gampong untuk mewujudkan kesejahteraan Gampong. Bukan main-main, dana Gampong langsung ditransfer dari rekening APBN ke Gampong sehingga kini anggaran untuk Gampong tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos dan tercecer-cecer di jalan. Jumlah dana Gampong juga bukan angka kecil, dalam empat tahun ini negara telah menggelontoran 187 triliun rupiah. Tahun 2018, Dana Gampong dianggarkan 60 triliun rupiah dan direncanakan akan naik pada tahun 2019. Ini adalah anggaran paling besar yang digelontorkan langsung ke Gampong sepanjang sejarah kekuasaan negeri ini. Jaman perubahan benar-benar datang ke Gampong, dan tentunya aktivitas ini dilindungi oleh UU, dipersenjatai berbagai keputusan pemerintah pendukung UU, dan dilengkapi amunisi berupa dana Gampong yang cukup besar. Dengan begitu, Gampong sudah mulai bisa merubah nasibnya.

Kedua, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. Pendampingan dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya adalah bekerjasama dengan perusahaan swasta yang menawarkan pendampingan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seperti yang telah dilakukan oleh PT Syncore Indonesia. Sedangkan untuk akses ke pasar, pemerintah telah menyediakan akses bagi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam pendistribuasian barang / jasanya ke pasar, sehingga distribusi barang bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun.

Ketiga, memprioritaskan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam pengelolaan sumber daya alam di Gampong. Pemerintah akan memprioritaskan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Gampong kepada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) agar dapat dikelola dengan baik dibawah pengawasan pemerintah daerah. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) akan melakukan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Gampong dengan pola pengelolaan yang lebih terstruktur dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi Gampong melalui pengelolaan yang baik pada potensi yang dimiliki masing – masing Gampong. (nurma/Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).id)