Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perdes BUMDES Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tahun 2019








Anggota,














................................


Anggota,














................................










PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN


QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


NOMOR: 07 TAHUN 2019



TENTANG


PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN


BADAN USAHA MILIK DESA


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


KABUPATEN BIREUEN

PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


2019



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


NOMOR: 07 TAHUN 2019

TENTANG


PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


KABUPATEN BIREUEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan pendapatan asli Gampong diperlukan suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong;


b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong berdasarkan Peraturan Gampong tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong.

Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);


6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;


8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);


9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);


10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03)
14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2011 Nomor 107);


15. Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 01).

Dengan Kesepakatan Bersama


LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Dan


KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONGKECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG.


BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :


1. Daerah adalah Kabupaten Bireuen


2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen


3. Bupati adalah Bupati Bireuen


4. Camat adalah Camat Juli Kabupaten Bireuen sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan.


5. Gampong adalah Gampong Juli Tambo Tanjong, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


6. Pemerintahan Gampongadalah Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


7. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong., yaitu Keuchiek dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.


8. Lembaga Tuha Peut Gampong atau yang disingkat Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong, yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


9. Keuchiek adalah Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong, yaitu pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Gampong dari calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.


10. Perangkat Gampong adalah Perangkat Gampong Juli Tambo Tanjong, yaitu unsur pembantu Keuchiek dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


11. Keuangan Gampongadalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.


12. Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Gampong.


13. Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disebut RKPG, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.


15. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


16. Alokasi Dana Gampong, selanjutnya disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.


17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.


18. Kekayaan Gampong adalah barang milik Gampong yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang sah.


19. Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUMG, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.


20. Musyawarah Gampongatau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Lembaga Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.


21. Kesepakatan Musyawarah Gampong adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Gampong dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Gampong yang ditandatangani oleh Peutuha Tuha Peut dan Keuchiek.


22. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut Gampong.






BAB II


PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN






Pasal 2


(1) Dengan Qanun Gampong ini dibentuk Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG, sebagai badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong dan/atau kerja sama antar-Gampong.


(2) Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan nama “BUMG INDOCEH MANDIRI”.


(3) Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong.






Pasal 3


(1) Dalam rangka kerja sama antar-Gampong dan pelayanan usaha antar-Gampong dapat dibentuk BUMG bersama yang merupakan milik 2 (dua) Gampong atau lebih.


(2) Pendirian BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Gampong yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar- Gampong yang terdiri dari :


a. Pemerintah Gampong;


b. Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong;


c. Lembaga Tuha Lapan Gampong;


d. Lembaga Gampong lainnya; dan


e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.


(3) BUMG bersama ditetapkan dalam Qanun Bersama Keuchiek tentang Pendirian BUMG bersama.










BAB III


ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN






Bagian Kesatu


Asas






Pasal 4


(1) BUMG ”INDOCEH MANDIRI” berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


(2) Badan Usaha Milik Gampongdikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


(3) Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


(4) Keputusan BUMG ” INDOCEH MANDIRI” adalah musyawarah Gampong yang menjadi landasan pengurus dalam melaksanakan pengelolaan BUMG.






Bagian Kedua


Maksud dan Tujuan

Pasal 5


Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong dan/atau kerja sama antar-Gampong.

Pasal 6


Pendirian BUMG bertujuan :


a. meningkatkan perekonomian Gampong;


b. mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;


c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Gampong;


d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga;


e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;


f. membuka lapangan kerja;


g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong; dan


h. meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Gampong.






BAB IV


JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA






Bagian Kesatu


Jenis Usaha






Pasal 7


BUMG dapat membentuk unit usaha meliputi :


a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan


b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.






Bagian Kedua


Klasifikasi Usaha






Pasal 8


(1) BUMG dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.


(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi antara lain :


a. Usaha Keuangan Mikro;


b. Lumbung Pangan, Pertanian,Peternakan; dan


c. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.






Pasal 9


(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Gampong dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Gampong.


(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :


a. alat/perkakas pesta atau hajatan;


b. gedung pertemuan;


c. rumah;


d. barang sewaan lainnya.

Pasal 10


(1) BUMG dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.


(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :


a. jasa pembayaran listrik/Wifi;


b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan


c. jasa pelayanan lainnya.






Pasal 11


(1) BUMG dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.


(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :


a. Hasil pertanian;


b. Sarana produksi pertanian; dan


c. Kegiatan bisnis produktif lainnya.






Pasal 12


(1) BUMG dapat menjalankan bisnis keuangan (financialbusiness) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Gampong.


(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman atau simpan pinjam yang mudah diakses oleh masyarakat Gampong.






Pasal 13


(1) BUMG dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Gampong baik dalam skala lokal Gampong maupun kawasan perdesaan.


(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMG agar tumbuh menjadi usaha bersama.


(3) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :


a. Gampong Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan


b. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.










BAB V


MODAL BADAN USAHA MILIK DESA






Pasal 14


(1) Modal awal BUMG bersumber dari APBG.


(2) Modal BUMG terdiri atas :


a. Penyertaan modal Gampong; dan


b. Penyertaan modal masyarakat Gampong.






Pasal 15


(1) Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas :


a. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBG;


b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBG;


c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;


d. aset Desa yang diserahkan kepada APBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Gampong.


(2) Penyertaan modal masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.






BAB VI


ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK GAMPONG






Bagian Kesatu


Organisasi Pengelola






Pasal 16


Organisasi pengelola BUMG terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.






Pasal 17


(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari :


a. Komisaris;


b. Pelaksana Operasional; dan


c. Pengawas.


(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan penyebutan nama yang ditetapkan dalam Qanun Gampong ini.






Paragraf 1


Komisaris






Pasal 18


(1) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dijabat secara ex officio oleh Keuchiek.


(2) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :


a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;


b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan


c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.


(3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :


a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan


b. melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG..






Paragraf 2


Pelaksana Operasional






Pasal 19


(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas :


a. Direktur;


b. Sekretaris;


c. Bendahara; dan


d. Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh Sekretaris Unit Usaha dan Bendahara Unit Usaha.


(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :


a. melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;


b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong; dan


c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya.


(4) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:


a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;


b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;


c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.






Pasal 20


(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.


(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.






Pasal 21


(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :


a. masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;


b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;


c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong; dan


d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;


(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :


a. meninggal dunia;


b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;


c. mengundurkan diri;


d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;


e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.






Paragraf 3


Pengawas






Pasal 22


(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.


(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :


a. Ketua;


b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan


c. Sekretaris merangkap anggota;


(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.


(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :


a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);


b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG; dan


c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.


(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk desa berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :


a. Memiliki jiwa wira usaha;


b. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;


c. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai pengawas;


d. Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;


e. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat Gampong dan


f. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP.






Bagian Kedua


Tahapan Pembentukan Organisasi Pengelola






Pasal 23


Susunan kepengurusan BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipilih oleh masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong.






Pasal 24


(1) Pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa melalui tahapan sebagai berikut :


a. Pemerintah Gampong melakukan identifikasi dan inventarisasi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan pengurus BUMG;


b. Pemerintah Gampong bersama-sama dengan Lembaga Tuha Peut Gampongmenyusun rancangan peraturan Gampong tentang kepengurusan BUMG untuk dibahas dalam musyawarah Gampong;


c. Pemerintah desa memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam rangka pembentukan kepengurusan BUMG;


d. Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada huruf c diikuti oleh Pemerintah Gampong, Lembaga Tuha Peut, Lembaga Tuha Lapan, Kepala Dusun dan unsur masyarakat, yang dapat terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.


e. Badan Permusyawaratan Gampong bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Gampong dalam rangka membentuk kepengurusan BUMG;


f. Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada huruf d, melalui tahapan sebagai berikut :


1) Peutuha Tuha Peut di dampingi Keuchiek bertindak selaku pimpinan Musyawarah Gampong;


2) Dalam hal Peutuha Tuha Peut selaku pimpinan Musyawarah Gampong berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Gampong dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota Lemabaga Tuha Peut lainnya;


3) Keurani Tuha peut membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Gampong dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Gampong, dan meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara;


4) Pembukaan oleh pimpinan musyawarah Gampong sekaligus pemaparan rancangan Qanun Gampong tentang kepengurusan BUMG;


5) Pembahasan rancangan kepengurusan BUMG melalui forum diskusi;


6) Pimpinan musyawarah Gampong menyimpulkan hasil pembahasan dan dibacakan dan/atau diumumkan kepada seluruh peserta musyawarah Gampongdan dituangkan ke dalam Berita Acara Musyawarah Gampong;


7) Musyawarah ditutup/Do’a.


(2) Pemerintah Gampong menuangkan Berita Acara kesimpulan musyawarah Gampong tentang pembentukan kepengurusan BUMG yang telah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut untuk ditetapkan menjadi Keputusan Keuchiek.


























BAB VII


RENCANA KERJA DAN ANGGARAN


BADAN USAHA MILIK GAMPONG






Pasal 25


(1) Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUMG.


(2) Pelaksana operasional menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) kepada Keuchiek selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku berjalan untuk mendapat pengesahan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.


(3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) oleh Keuchiek dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKAB diterima.


(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) yang telah disahkan oleh Keuchiek dalam pengelolaannya diperlukan penyesuaian, maka pelaksana operasional dapat mengadakan perubahan atau revisi.


(5) Perubahan atau revisi Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya disahkan oleh Keuchiek.


(6) Dalam hal pelaksana operasional tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keuchiek memberikan sanksi.


(7) Apabila pelaksana operasional tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka untuk kelancaran usaha, Keuchiek dapat menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMG (RKAB) dengan berpedoman kepada realisasi anggaran tahun sebelumnya.






BAB VIII


KERJASAMA BADAN USAHA MILIK GAMPONG






Pasal 26


(1) BUMG dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih.


(2) Kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu Kabupaten.


(3) Kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Gampong.






Pasal 27


(1) Kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.


(2) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih paling sedikit memuat :


a. subyek kerjasama;


b. obyek kerjasama;


c. jangka waktu;


d. hak dan kewajiban;


e. pendanaan;


f. keadaan memaksa;


g. pengalihan aset ; dan


h. penyelesaian perselisihan.


(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMG yang bekerjasama.






Pasal 28


(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUMG atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Gampong masing-masing sebagai pemilik BUMG.


(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUMG yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.






BAB IX


PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG






Bagian Kesatu


Pengelolaan Alokasi Hasil Usaha






Pasal 29


(1) Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.


(2) Pembagian hasil usaha BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMG.


(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.






Pasal 30


(1) Kerugian yang dialami BUMG menjadi beban BUMG.


(2) Dalam hal BUMG tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Gampong.


(3) Unit usaha milik BUMG yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.










Bagian Kedua


Pertanggungjawaban






Pasal 31


(1) Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUMG kepada Komisaris yang secara ex-officio dijabat oleh Keuchiek.


(2) Lembaga Tuha Peut Gampong melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Gampong dalam membina pengelolaan BUMG.


(3) Pemerintah Gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Lembaga Tuha Peut Gampong yang disampaikan melalui musyawarah Gampong.


(4) Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.


(5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut :


a. Pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;


b. Kegiatan Usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;


c. Permasalahan/Hambatan; memuat materi tentang permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pengelolaan BUMG baik berupa pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, mitra usaha atau permasalahan lainnya yang terkait dengan BUMG;


d. Pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan/hambatan; dan


e. Penutup.






BAB X


PEMBINAAN DAN EVALUASI






Pasal 32


(1) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG dilakukan oleh Bupati, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Gampong atau oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bireuen yang terkait sesuai dengan tugas fungsinya.


(2) Camat melakukan Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui:


a.fasilitasi penyusunan Qanun Gampong dan peraturan Keuchiek;


b.fasilitasi pengelolaan keuangan Gampong dan pendayagunaan aset Gampong;


c.fasilitasi kerja sama antar- Gampong dan kerja sama Gampong dengan pihak ketiga;


(3) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG di tingkat Gampong dilakukan oleh Keuchiek.






BAB XI


KETENTUAN PENUTUP






Pasal 33


Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun gampong ini, sepanjang teknis pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Keuchiekdan/atau Keputusan Keuchiek.






Pasal 34


Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dalam Lembaran Gampong oleh Keurani Gampong.






Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal : 17 JULI 2019


KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG










F A D L I






Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal : 17 JULI 2019


KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG










F A U Z A N






LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR 05










Lampiran


:


Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen



Nomor


:


07 Tahun 2019



Tanggal


:


17 Juli 2019



Tentang


:


Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.















BAGAN STRUKTUR ORGANISASI


BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


KABUPATEN BIREUEN



































































































































KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG














F A D L I